Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) mengingatkan Kepala SMAN/SMKN di Kota Depok agar tidak membuka kelas bagi siswa titipan saat penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Kepala Keasistenan Riksa 6 Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Sobirin mengatakan Kepala SMAN/SMKN tidak dibolehkan membuka tambahan ruangan siswa titipan karena hal itu melanggar aturan dan tidak dikenal pula di dunia pendidikan.
"Bakal ada sanksi jika melanggar aturan. Kami mengingatkan saja ini pola tahunan. Setiap tahun ajaran baru diduga rawan pungutan liar, caranya membuka rombongan belajar siswa titipan," ujar Sobirin, Kamis (15/7).
Baca juga: Pemprov DKI Terima 1,2 Juta Permohonan STRP, 408 Ribu Ditolak
Ia memaparkan biasanya rombongan belajar per SMA/SMK cuma 9 kelas dengan jumlah siswa 324.
"Saat ini, kami telah menerima informasi terkait dugaan adanya pembukaan kelas siswa titipan," ucap Sobirin.
SMAN/SMKN, paparnya, diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat. PPDB pun diselenggarakan Disdik Provinsi Jawa Barat juga.
Maka, para Kepala SMAN/SMKN, tegas dia, fokus saja mengelola sekolah.
"Apalagi ini masih pandemi covid-19," ucap Sobirin.
Ia berharap Tim Saber Pungli yang terbentuk di daerah peka dan cepat tanggap terhadap penerimaan peserta didik baru (PPDB) siswa titipan ini.
"Tim Saber Pungli yang ada di daerah ini diharapkan mengambil peran dalam mencegah ataupun menindak saat pungli terkait PPDB jalur titipan ini terjadi," katanya.
PPDB titipan, ungkap Sobirin tidak dikenal di dunia pendidikan.
"Apalah guna PPDB zonasi, afirmasi, prestasi. Maka itulah Kepala SMAN/SMKN di Kota Depok jangan membuat aturan sendiri," tegasnya.
Keterangan dihimpun, Rabu (14/7), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMAN-SMKN Kota Depok mengadakan rapat, yang diduga membahas penambahan ruang kelas siswa titipan.
Untuk diketahui, PPDB siswa titipan di SMAN/SMAN di Kota Depok Tahun 2020 heboh saat Ombudsman Jakarta Raya memeriksa semua pemangku jabatan SMAN/SMKN di Kota Depok, termasuk juga kepolisian. (OL-1)
Pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan harapan publik.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik uang palsu
Disnaker Kota Depok membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan hak pekerja terpenuhi selama Lebaran 2026.
Pemda mengakui adanya kendala pengangkutan akibat daya tampung TPA yang sudah tidak memadai.
Kepala Dinkes Depok Devi Maryori menekankan pencegahan campak melalui pemantauan, imunisasi, dan edukasi kesehatan masyarakat.
CEO Sagha Group Hanta Yuda Rasyid menyalurkan 15.000 santunan bagi dhuafa, ojek online, disabilitas, hingga pekerja informal di Jabodetabek selama Ramadan 1447.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved