Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Ombudsman RI Peringatkan Sekolah di Depok Agar tidak Terima Siswa Titipan

Kisar Rajagukguk
15/7/2021 11:06
Ombudsman RI Peringatkan Sekolah di Depok Agar tidak Terima Siswa Titipan
Ilustrasi--Calon siswa didampingi wali murid melakukan pendaftaran PPDB secara daring di SMAN 2 Depok, Depok, Jawa Barat.(MI/BARY FATHAHILAH)

OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) mengingatkan Kepala SMAN/SMKN di Kota Depok agar tidak membuka kelas bagi siswa titipan saat penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Kepala Keasistenan Riksa 6 Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Sobirin mengatakan Kepala SMAN/SMKN tidak dibolehkan membuka tambahan ruangan siswa titipan karena hal itu melanggar aturan dan tidak dikenal pula di dunia pendidikan.

"Bakal ada sanksi jika melanggar aturan. Kami mengingatkan saja ini pola tahunan. Setiap tahun ajaran baru diduga rawan pungutan liar, caranya membuka rombongan belajar siswa titipan," ujar Sobirin, Kamis (15/7).

Baca juga: Pemprov DKI Terima 1,2 Juta Permohonan STRP, 408 Ribu Ditolak

Ia memaparkan biasanya rombongan belajar per SMA/SMK cuma 9 kelas dengan jumlah siswa 324.

"Saat ini, kami telah menerima informasi terkait dugaan adanya pembukaan kelas siswa titipan," ucap Sobirin.

SMAN/SMKN, paparnya, diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat. PPDB pun diselenggarakan Disdik Provinsi Jawa Barat juga.

Maka, para Kepala SMAN/SMKN, tegas dia, fokus saja mengelola sekolah.

"Apalagi ini masih pandemi covid-19," ucap Sobirin.

Ia berharap Tim Saber Pungli yang terbentuk di daerah peka dan cepat tanggap terhadap penerimaan peserta didik baru (PPDB) siswa titipan ini.

"Tim Saber Pungli yang ada di daerah ini diharapkan mengambil peran dalam mencegah ataupun menindak saat pungli terkait PPDB jalur titipan ini terjadi," katanya.

PPDB titipan, ungkap Sobirin tidak dikenal di dunia pendidikan.

"Apalah guna PPDB zonasi, afirmasi, prestasi. Maka itulah Kepala SMAN/SMKN di Kota Depok jangan membuat aturan sendiri," tegasnya.

Keterangan dihimpun, Rabu (14/7), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMAN-SMKN Kota Depok mengadakan rapat, yang diduga membahas penambahan ruang kelas siswa titipan.

Untuk diketahui, PPDB siswa titipan di SMAN/SMAN di Kota Depok Tahun 2020 heboh saat Ombudsman Jakarta Raya memeriksa semua pemangku jabatan SMAN/SMKN di Kota Depok, termasuk juga kepolisian. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya