DINAS Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menerima lebih dari 1,2 juta permohonan surat tanda registrasi pekerja (STRP) pada 5-14 Juli 2021. Dari jumlah itu, sebanyak 408.685 permohonan ditolak.
"Total 1.206.098 permohonan STRP untuk pekerja yang diajukan secara kolektif oleh perusahaan, dengan 794.476 STRP Pekerja diterbitkan dan 2.937 permohonan STRP untuk pekerja masih dalam proses," kata Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis, Kamis (15/7).
Benni mengatakan peningkatan permohonan STRP terjadi pada Selasa (13/7). Tercatat 67.177 permohonan STRP diajukan.
Baca juga: KAI Commuter Berlakukan Pembagian Jalur Periksa STRP Penumpang
"Terjadi lonjakan permohonan 8 kali lipat dari biasanya. Namun, kami bisa mengatasi lonjakan tersebut dengan telah menyelesaikan 98% permohonan STRP yang diajukan," ucap Benni.
Permohonan yang bersifat kolektif itu dimohonkan untuk beberapa pegawai. Permohonan terbanyak datang dari sektor keuangan dan perbankan sebanyak 15.074; sektor makanan dan minuman 11.916; sektor kesehatan 10.588; sektor logistik dan distribusi 9.675; dan sektor teknologi informasi dan komunikasi 9.450.
Terdapat 1.521 permohonan STRP perorangan kategori kebutuhan mendesak. Yakni, 680 permohonan untuk kunjungan duka keluarga, 553 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit, dan 288 permohonan kepentingan mendesak ibu hamil dan persalinan.
STRP DKI Jakarta hanya diperuntukan bagi setiap orang dan pekerja dengan keperluan mendesak atau berkegiatan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Pemohon tidak perlu mengajukan STRP secara berulang.
"STRP yang diajukan melalui JakEVO hanya diperuntukan untuk yang melakukan mobilitas di wilayah DKI Jakarta," ujar Benni. (OL-1)