Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPALA Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan semua pengemudi ojek online (ojol) harus menggunakan Surat Tanda Pekerja Terdaftar (STRP) saat beroperasi.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Mobilitas Penduduk Dalam PPKM Darurat Covid-19. Hal ini berlaku untuk seluruh pekerja di sektor esensial dan kritikal.
“Seluruh pekerja esensial dan kritikal itu wajib melakukan registrasi dan kemudian mendapatlan surat standar registrasi pekerja yang diterbikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta,” jelas Syafrin di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7).
Sehingga, lanjutnya, untuk setiap pekerja yang masuk ke dalam dua sektor usaha tersebut wajib menyertakan STRP. Termasuk untuk pengemudi transportasi online dari perusahaan aplikasi transportasi mana pun.
“Saya sampikan bahwa untuk seluruh ojek online (ojol) apakah itu mereka dari perusahaan atau aplikasi Grab, Gojek maupun perusahaan aplikasi maksim dan seperti Shopee dan seluruhnya sudah mendapatkan STRP yang sudah diterbikan oleh dinas tersebut,” tegasnya.
Baca juga: 84 Ribu Karyawan Mal Terancam PHK Akibat PPKM Darurat
Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Pemprov DKI mengkaji ulang kebijakan dan memberi kemudahan untuk pengemudi transportasi online dalam mengurus STRP.
“Pengemudi transportasi online dan buruh bangunan bukan karyawan formal perusahaan tapi hanya mitra, sebagian juga pekerja harian yang tidak punya surat tugas dari perusahaan,” ujar anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PSI Eneng Malianasari.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta diminta untuk beradaptasi mengakomodir kebutuhan warga pekerja individu sehingga STRP dapat diterbitkan dan mereka bisa kembali bertugas.
Eneng memberi contoh untuk pengemudi Transportasi Online, lampiran surat tugas perusahaan seharusnya dapat diganti dengan tampilan status pengemudi aktif yang ada di aplikasi.
“Pada pemeriksaan selain STRP bisa juga diperiksa status aktif di aplikasi yang dicocokan dengan KTP untuk menghindari penyelewengan,” tambahnya.
Eneng mengingatkan bahwa transportasi online merupakan layanan jasa esensial yang turut mendukung pelaksanaan PPKM dari mulai mengantarkan belanjaan pasar dan kebutuhan warga lainnya hingga layanan antar rumah makan.
“Transportasi online harus didukung karena dalam kesehariannya sering keluar masuk wilayah Jakarta dan melewati pos penyekatan,” kata dia. (OL-4)
Biaya pungutan tambahan dalam satu tahun bisa mencapai sekitar Rp8,9 triliun.
Pemerintah berkomitmen segera mencari titik temu mengingat peran penting ojol dalam mendukung perekonomian, baik dari sisi jumlah pekerja maupun kontribusinya terhadap aktivitas ekonomi.
KEMENTERIAN HAM akan memberi masukan terkait substansi HAM dalam wacana pembentukan regulasi tentang transportasi online dalam UU Transportasi Online.
Pimpinan Aliansi Pengemudi Online Bersatu, Kemed menyebutkan bahwa carut-marut persoalan transportasi online ini berawal dari ketidakpatuhan aplikator para aplikator.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengeklaim pihaknya tidak mengenakan komisi lebih dari 20% kepada mitra pengemudi ojek online (ojol).
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved