Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLDA Metro Jaya menegaskan bakal tetap melakukan pemeriksaan terhadap Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Meskipun operasi penyekatan di 100 titik di Jadetabek sudah dihentikan. Kebijakan pembatasan mobilitas ini dilakukan dengan kebijakan ganjil genap.
Dirlantas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo) menuturkan, pemeriksaan STRP siap dilakukan di delapan titik yang diberlakukan kebijakan ganjil-genap di kawasan DKI Jakarta.
Baca juga: BMKG: Kamis ini Jakarta Bakal Cerah Sepanjang Hari
“STRP tetap jadi persyaratan. Tapi kita tidak lagi melaksanakan penyekatan di 100 titik dan hanya di delapan titik. Inilah kita melaksanakan pengendalian mobilitas,” tuturnya.
Kendati demikian, pihaknya mengatakan tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah kawasan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap.
“Kalau delapan titik ini kita anggap berhasil dan efektif, maka bisa saja selama PPKM Level 4 maka kami akan menambah kawasan-kawasan lain untuk pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil-genap,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya meniadakan penyekatan di 100 titik dan akan menggunakan tiga langkah berbeda dalam rangka pengendalian mobilitas di masa PPKM.
Sebagai gantinya Polda Metro Jaya akan memberlakukan kebijakan ganjil-genap. Jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap antara lain :
1.Jalan Sudirman,
2. Jalan MH Thamrin,
3. Jalan Medan Merdeka Barat,
4. Jalan Majapahit,
5. Jalan Gajah Mada,
6. Jalan Hayam Wuruk,
7. Jalan Pintu Besar Selatan,
8. Jalan Gatot Subroto.
(OL-6)
Pembaharuan itu dilakukan menyesuaikan dengan perpanjangan PPKM Darurat di Jakarta yang masuk kriteria level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Tidak hanya mengecek STRP, petugas juga memeriksa identitas pekerja. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan data STRP dan identitas pekerja tidak berbeda.
Benni mengatakan peningkatan permohonan STRP terjadi pada Selasa (13/7). Tercatat 67.177 permohonan STRP diajukan.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Mobilitas Penduduk Dalam PPKM Darurat Covid-19.
"Petugas di lapangan akan cermat meneliti dokumen perjalanan yang dibawa oleh calon pengguna KRL."
Ketentuan untuk melampirkan STRP dicabut dan menambahkan ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Adapun STRP bisa digantikan dengan surat lainnya, yaitu surat tugas dari pimpinan perusahaan dan instansi pemerintahan tempat bekerja.
Adapun mekanisme penyekatan masih menggunakan kebijakan sektor esensial dan kritikal saja yang memang diperbolehkan melakukan mobilisasi.
Sebelum PPKM darurat, jumlah rata-rata penumpang harian MRT Jakarta 22.686 orang. Sementara setelah diberlakukan PPKM dan STRP jumlah penumpang rata-rata harian 4.450 orang per hari
KRL relasi Yogyakarta-Solo, mulai hari ini (26/7) akan beroperasi dengan 20 perjalanan per hari mulai pukul 05.15 hingga pukul 18.30 WIB dan KA Prambanan Ekspres melayani 8 perjalanan per hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved