Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLDA Metro Jaya menegaskan bakal tetap melakukan pemeriksaan terhadap Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Meskipun operasi penyekatan di 100 titik di Jadetabek sudah dihentikan. Kebijakan pembatasan mobilitas ini dilakukan dengan kebijakan ganjil genap.
Dirlantas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo) menuturkan, pemeriksaan STRP siap dilakukan di delapan titik yang diberlakukan kebijakan ganjil-genap di kawasan DKI Jakarta.
Baca juga: BMKG: Kamis ini Jakarta Bakal Cerah Sepanjang Hari
“STRP tetap jadi persyaratan. Tapi kita tidak lagi melaksanakan penyekatan di 100 titik dan hanya di delapan titik. Inilah kita melaksanakan pengendalian mobilitas,” tuturnya.
Kendati demikian, pihaknya mengatakan tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah kawasan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap.
“Kalau delapan titik ini kita anggap berhasil dan efektif, maka bisa saja selama PPKM Level 4 maka kami akan menambah kawasan-kawasan lain untuk pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil-genap,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya meniadakan penyekatan di 100 titik dan akan menggunakan tiga langkah berbeda dalam rangka pengendalian mobilitas di masa PPKM.
Sebagai gantinya Polda Metro Jaya akan memberlakukan kebijakan ganjil-genap. Jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap antara lain :
1.Jalan Sudirman,
2. Jalan MH Thamrin,
3. Jalan Medan Merdeka Barat,
4. Jalan Majapahit,
5. Jalan Gajah Mada,
6. Jalan Hayam Wuruk,
7. Jalan Pintu Besar Selatan,
8. Jalan Gatot Subroto.
(OL-6)
Sebelumnya, Pemprov DKI mewajibkan pekerja di sektor esensial dan kritikal untuk mengajukan STRP, agar dapat bermobilitas selama PPKM darurat.
Perusahaan diharapkan mendaftarkan para karyawannya secara sekaligus untuk memperoleh STRP.
Mulai Senin mendatang akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL tersebut yang dilakukan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat.
"Bagi masyarakat dan pegawai swasta sektor esensial dan kritikal yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas, tidak diperkenankan menggunakan layanan Trans-Jakarta."
Benni mengatakan pelampiran NIB merupakan harga mati untuk pengajuan STRP. Jika tidak ada, legalitas perusahaan itu perlu dipertanyakan.
Pada diktum kedua, seluruh masyarakat yang menjalankan mobilitas sektor esensial dan kritikal wajib memiliki STRP.
PARA pengendara dan penumpag yang tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan/atau surat tugas dari perusahaan mulai (12/7) disuruh pulang.
Sebanyak 12.949 STRP diterbitkan, 1.805 dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon dan; 3.811 permohonan STRP ditolak
Stasiun yang kerap mencatatkan volume pengguna terbesar, seperti Stasiun Tanah Abang, pada hari ini terdapat 2.463 pengguna, atau turun 65% dibandingkan Senin lalu.
Sektor terbanyak yaitu 15.074 di Sektor Keuangan dan Perbankan; 11.916 di sektor Makanan dan Minuman serta penunjangnya dan 10.588 di sektor kesehatan.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Mobilitas Penduduk Dalam PPKM Darurat Covid-19.
"Dengan pembagian jalur antrean ini, petugas akan lebih memperketat dalam pemeriksaan dokumen syarat naik KRL tersebut,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved