KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pos penyekatan di 100 titik yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi masih berlaku pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Yusri mengatakan tidak ada pengurangan titik penyekatan, begitu juga dengan aturan mobilitas yang masih mengatur wajib menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja non-esensial dan nonkritikal yang ingin keluar masuk Jakarta saat PPKM level 4.
“Jadi penyekatan tetap dilaksanakan seperti biasa. Titik-titik penyekatan tetap tidak berubah, cara bertindaknya pun tidak berubah, masih sama,” kata Yusri di SPN Lido Sukabumi, Jawa Barat, Senin (26/7).
Yusri mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan PPKM Level 4 dalam upaya mengurangi mobilitas. Ia mengatakan jika masyarakat disiplin, maka diharapkan kasus covid-19 dapat diturunkan, sehingga akan ada pertimbangan untuk melakukan relaksasi penyekatan pada 2 Agustus.
“Kita mengharapkan mobilitas dari masyarakat karena kita ukur dari google mobility indeks yang ada, yang kita harapkan adalah kesadaran masyarakat di sini untuk mau patuh," ujar Yusri.
Baca juga: PPKM Berlanjut, Ini Kiat Jaga Kewarasan Kita
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang masa PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Terdapat beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat, di antaranya pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.
Lalu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Adapun pengaturan teknisnya bakal diatur juga oleh pemerintah daerah.
Ketentuan yang ketiga, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Selain itu, waktu maksimal untuk makan bagi setiap pengunjung adalah 20 menit.
Ketentuan yang keempat, transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 50%. Pengoperasiannya juga tetap dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.(OL-5)