Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KAI Commuter memberlakukan pembagian jalur antrean pemeriksaan dokumen yang menjadi syarat-syarat untuk menggunakan KRL sebagaimana yang tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan No. 50 Tahun 2021. Perubahan jalur antrean hingga Rabu (14/7) sore berjalan tertib.
KAI Commuter membagi antrean menjadi tiga jalur, antrean pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), antrean Surat Tugas dari perusahaan di sektor esensial dan Kritikal, serta pekerja informal di sektor esensial dan kritikal yang mempunyai surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat.
"Dengan pembagian jalur antrean ini, petugas akan lebih memperketat dalam pemeriksaan dokumen syarat naik KRL tersebut," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Rabu (14/7).
Hingga Rabu (14/7), pukul 17.00 WIB, KAI Commuter mencatat jumlah pengguna yang naik KRL di seluruh stasiun mencapai 98.694 orang, turun 2 % dari jumlah pengguna KRL di waktu yang sama pada kemarin yaitu sebanyak 99.757 orang.
Baca juga: KAI Commuter Perketat Pengawasan Dokumen Perjalanan Untuk Naik KRL
KAI Commuter menghimbau kepada seluruh pengguna KRL yang termasuk dalam sektor esensial atau kritikal untuk selalu memperlihatkan salah satu dokumen syarat naik KRL kapada petugas yang melakukan pemeriksaan.
"Kami juga menghimbau kepada calon penumpang KRL untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dalam bentuk cetak, atau dokumen syarat-syarat lainnya juga dalam bentuk cetak dengan tanda tangan dan stempel basah dari pihak penanggung jawab atau pihak terkait," jelasnya.
Dengan pemeriksaan bentuk cetak ini akan mempermudah pemeriksaan dokumen oleh petugas sehingga mempercepat proses pemeriksaan. KAI Commuter berharap, pengguna KRL yang tidak termasuk di dalam sektor esensial dan kritikal tidak memaksakan diri untuk menggunakan KRL. KAI Commuter juga mengajak para calon pengguna untuk mengikuti aturan yang berlaku. Dukung upaya pemerintah ini untuk menekan penyebaran Covid-19 untuk kesehatan bersama.(OL-5)
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Ketentuan untuk melampirkan STRP dicabut dan menambahkan ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Adapun STRP bisa digantikan dengan surat lainnya, yaitu surat tugas dari pimpinan perusahaan dan instansi pemerintahan tempat bekerja.
Dirlantas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo) menuturkan, pemeriksaan STRP siap dilakukan di delapan titik yang diberlakukan kebijakan ganjil-genap di kawasan DKI Jakarta.
Adapun mekanisme penyekatan masih menggunakan kebijakan sektor esensial dan kritikal saja yang memang diperbolehkan melakukan mobilisasi.
Sebelum PPKM darurat, jumlah rata-rata penumpang harian MRT Jakarta 22.686 orang. Sementara setelah diberlakukan PPKM dan STRP jumlah penumpang rata-rata harian 4.450 orang per hari
KRL relasi Yogyakarta-Solo, mulai hari ini (26/7) akan beroperasi dengan 20 perjalanan per hari mulai pukul 05.15 hingga pukul 18.30 WIB dan KA Prambanan Ekspres melayani 8 perjalanan per hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved