Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Anies Segera Umumkan Pembaruan Kriteria Usaha Selama PPKM Darurat

Hilda Julaika
07/7/2021 19:24
Anies Segera Umumkan Pembaruan Kriteria Usaha Selama PPKM Darurat
Gubernur DKI Anies Baswedan saat melakukan inspeksi mendadak.(Dok. akun IG @aniesbaswedan)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan ada pembaruan kriteria perusahaan esensial, non-esensial dan kritikal. Hal ini sebagai hasil dari rapat koordinasi dengan Menko Kemaritiman dan Investasi. 

Nantinya, seluruh perusahaan harus berpedoman pada kriteria tersebut dalam penerapan PPKM darurat. Dengan patokan untuk pelayanan publik yang bersifat langsung, karyawan perusahaan dapat hadir di kantor. Namun, untuk yang bersifat manajemen bisa dilakukan di rumah.

"Ini berkaitan dengan sektor esensial dan kritikal. Baru saja kita melakukan rakor dipimpin Bapak Menko Kemaritiman dan Investasi. Di situ ada pembaaruan atas kriteria sektor esensial dan kritikal," ujar Anies, Rabu (7/7).

Baca juga: Cek Stasiun, Anies: Masih Banyak Perusahaan Wajibkan Pekerja Masuk

Pihaknya akan mengumumkan ketentuan anyar itu melalui situs resmi dan siaran pers melalui Dinas Kominfotik DKI Jakarta. Mengingat, ada beberapa pembaruan terkait sektor esensial dan kritikal. Adapun kriteria ini menjadi acuan bagi warga yang kemudian disesuaikan.

"Saya minta kepada semua pemilik dan manajemen perusahaan untuk mencocokkan, apakah perusahaannya masuk atau tidak," pungkas Anies.

Baca juga: Hari Keempat PPKM Darurat, Polda Metro: Ada Penurunan Mobilitas

"Bila tidak masuk, jangan paksakan karyawannya untuk bekerja. Jika masuk di ketentuan, mana yang boleh 100%, bahkan ada yang tadi maksimal 10%," sambungnya.

Kendati demikian, inspeksi mendadak dan pengawasan untuk sektor perkantoran terus dilakukan selama PPKM darurat. Pegawai atau karyawan yang mengetahui adanya pelanggaran aturan operasional dan protokol kesehatan, diminta untuk melapor ke Pemprov DKI.

"Jadi dari Disnaker dikerahkan semua. Satpol PP turun semua. Pemeriksaan dilakukan, tapi apabila tempat Anda bekerja mengharuskan Anda bekerja, padahal tidak termasuk sektor essensial dan kritikal, (segera) laporkan," tandas Anies.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya