Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan ada pembaruan kriteria perusahaan esensial, non-esensial dan kritikal. Hal ini sebagai hasil dari rapat koordinasi dengan Menko Kemaritiman dan Investasi.
Nantinya, seluruh perusahaan harus berpedoman pada kriteria tersebut dalam penerapan PPKM darurat. Dengan patokan untuk pelayanan publik yang bersifat langsung, karyawan perusahaan dapat hadir di kantor. Namun, untuk yang bersifat manajemen bisa dilakukan di rumah.
"Ini berkaitan dengan sektor esensial dan kritikal. Baru saja kita melakukan rakor dipimpin Bapak Menko Kemaritiman dan Investasi. Di situ ada pembaaruan atas kriteria sektor esensial dan kritikal," ujar Anies, Rabu (7/7).
Baca juga: Cek Stasiun, Anies: Masih Banyak Perusahaan Wajibkan Pekerja Masuk
Pihaknya akan mengumumkan ketentuan anyar itu melalui situs resmi dan siaran pers melalui Dinas Kominfotik DKI Jakarta. Mengingat, ada beberapa pembaruan terkait sektor esensial dan kritikal. Adapun kriteria ini menjadi acuan bagi warga yang kemudian disesuaikan.
"Saya minta kepada semua pemilik dan manajemen perusahaan untuk mencocokkan, apakah perusahaannya masuk atau tidak," pungkas Anies.
Baca juga: Hari Keempat PPKM Darurat, Polda Metro: Ada Penurunan Mobilitas
"Bila tidak masuk, jangan paksakan karyawannya untuk bekerja. Jika masuk di ketentuan, mana yang boleh 100%, bahkan ada yang tadi maksimal 10%," sambungnya.
Kendati demikian, inspeksi mendadak dan pengawasan untuk sektor perkantoran terus dilakukan selama PPKM darurat. Pegawai atau karyawan yang mengetahui adanya pelanggaran aturan operasional dan protokol kesehatan, diminta untuk melapor ke Pemprov DKI.
"Jadi dari Disnaker dikerahkan semua. Satpol PP turun semua. Pemeriksaan dilakukan, tapi apabila tempat Anda bekerja mengharuskan Anda bekerja, padahal tidak termasuk sektor essensial dan kritikal, (segera) laporkan," tandas Anies.(OL-11)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Studi Nature Communications ungkap pandemi Covid-19 mempercepat penuaan otak rata-rata 5,5 bulan, meski tanpa infeksi. Siapa yang paling terdampak?
Studi terbaru mengungkapkan vaksinasi anak mengalami stagnasi dan kemunduran dalam dua dekade terakhir.
Diary, merek perawatan kulit (skin care) asal Bekasi, sukses menembus pasar Vietnam dan Jepang berkat inovasi produk, strategi digital, dan semangat pantang menyerah.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved