Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Anies Tutup 59 Tempat Usaha Langgar PPKM Darurat

Kautsar Bobi
05/7/2021 22:29
Anies Tutup 59 Tempat Usaha Langgar PPKM Darurat
Ilustrasi(MI/Fransisco Carillio)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan sidak ke puluhan tempat usaha. Tempat usaha yang tidak menaati aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat ditindak tegas.

"Hari ini dilakukan sidak di 74 lokasi di Jakarta. Dari 74 yang diperiksa, 59 (tempat usaha ditutup)," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers PPKM darurat Jawa-Bali secara virtual, Senin (5/7).

Anies menekankan pihaknya tidak segan untuk mencabut izin usaha bagi pengusaha yang masih membandel. Tindakan ini semata-mata untuk menekan laju penularan covid-19 yang terus meningkat.

"Ini untuk melindungi kita semua warga Jakarta dan sekitarnya agar segera bisa terbebas dari pandemi covid-19," jelasnya.

Baca juga : Anies Harapkan Pimpinan Perusahaan Pahami PPKM Darurat

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendari tersebut diterangkan sejumlah aturan bagi pemilik usaha saat PPKM Darurat berlangsung. Misalnya untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya bisa buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Kemudian kegiatan makan atau minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan hanya bisa dilakukan secara delivery atau take away. Kegiatan makan di tempat tidak diperbolehkan.

Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan ditutup sementara kecuali untuk restoran, supermarket dan pasar tradisional masih diperbolehkan.  (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya