Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SATPOL PP DKI Jakarta menutup bar Tipsy Monkey yang berada di kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK), Jakarta Utara pada Sabtu (26/6) malam. Dalam patroli pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP DKI dan petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya, bar tersebut masih tetap beroperasi hingga melewati jam operasional. Seharusnya, selama masa pengetatan PPKM Mikro pada 21 Juni - 5 Juli, tempat usaha harus tutup pada pukul 20.00 WIB.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan saat bar itu disidak, pintu gerbang tertutup dan terkunci dari luar. Saat didatangi dan pintu luar digedor oleh petugas, pengelola bersikeras tak membukakan pintu hingga petugas harus menunggu hingga 30 menit.
"Ya malam hari ini kita melakukan satu kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan PPKM yang ada dalam pelaksanaanya saat ini kita bersama Direktorat Narkoba kita dapatkan satu tempat di kawasan PIK. Tempat ini kita cukup lama nunggu di luar karena pintunya terkunci dari dalam, jadi kita cukup lama menunggu hampir set jam lampunya dipadamkan, tidak ada yang parkir kendaraan, seolah-olah sepi tidak ada penghuni," kata Arifin dalam video yang diunggah di akun resmi Instagram Satpol PP DKI.
Baca juga : Imbas Covid Jumlah Penumpang KRL Semakin Menurun Capai 20%
Arifin mengatakan, jumlah pengunjung yang berada di dalam bar Tipsy Monkey pun melebihi kapasitas yang ditentukan. Dengan penindakan ini, bar tersebut telah melakukan pelanggaran-pelanggaran berulang.
Arifin pun menjatuhkan sanksi penutupan hingga status PPKM Mikro selesai diberlakukan. Selain itu, bar Tipsy Monkey juga dikenakan denda Rp50 juta.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya juga turut melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung.
"Awalnya kita tidak menduga adanya kegiatan di bar Tipsy Monkey ini. Tapi namun demikian kita mengawasi dan menunggu. Ternyata setelah lama kita tunggu di luar kelihatan tutup tapi kemudian di dalam cuma ada beberapa orang di lantai dasar kemudian di lantai dua banyak orang. Tentu tindakan kami melakukan pengecekan pertama antigen kepada pengunjung apakah sehat atau tidak tertular covid," jelas Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ipda Sehatma Manik.
Selain pemeriksaan antigen, Polda Metro Jaya juga melakukan pemeriksaan narkoba terhadap pengunjung. Hasilnya terdapat empat orang pengunjung yang positif covid-19.
"Kita juga lakukan tes urine dan kita temukan ada 4 orang positif narkoba. Kemudian yang bersangkutan kita periksa lebih lanjut kita bawa ke Polda Metro Jaya," terangnya. (OL-2)
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyatakan komitmen penuh untuk memperkuat ekosistem olahraga sepak bola putri.
Bank Jakarta resmi mendukung Pelita Jaya Jakarta sebagai sponsor di musim Indonesian Basketball League (IBL) 2026.
Gubernur DKI Jakarta pastikan stok pangan aman, harga terkendali, dan pasokan gas LPG siap jelang Ramadan dan Idulfitri 2026.
Pemprov DKI juga mulai mengandalkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Terkait dukungan anggaran, politisi yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D mendukung segala kajian dan rencana yang memiliki dampak positif untuk masyarakat luas.
Skema kerja sama dengan pengembang di sepanjang trase akan mempermudah pengembangan MRT, terutama dalam pengelolaan TOD dan pembiayaan proyek.
Lokasi terjadinya pungli itu berada di simpang Jalan Kunir dan Jalan Kemukus.
Fokus utama petugas adalah area persimpangan jalan dan lampu lalu lintas (traffic light) yang kerap menjadi pusat kerumunan para pencari sumbangan.
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan tidak ada penyelenggaraan perayaan Tahun Baru 2026 yang menampilkan kembang api, baik oleh instansi pemerintah maupun swasta.
Jika masih ada pihak swasta yang tak mengindahkan larangan tersebut, Satpol PP akan langsung meminta pelaksanaan peluncuran kembang api disetop.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan 16 reklame yang dinilai membahayakan keselamatan warga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved