Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
SATPOL PP DKI Jakarta menutup bar Tipsy Monkey yang berada di kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK), Jakarta Utara pada Sabtu (26/6) malam. Dalam patroli pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP DKI dan petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya, bar tersebut masih tetap beroperasi hingga melewati jam operasional. Seharusnya, selama masa pengetatan PPKM Mikro pada 21 Juni - 5 Juli, tempat usaha harus tutup pada pukul 20.00 WIB.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan saat bar itu disidak, pintu gerbang tertutup dan terkunci dari luar. Saat didatangi dan pintu luar digedor oleh petugas, pengelola bersikeras tak membukakan pintu hingga petugas harus menunggu hingga 30 menit.
"Ya malam hari ini kita melakukan satu kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan PPKM yang ada dalam pelaksanaanya saat ini kita bersama Direktorat Narkoba kita dapatkan satu tempat di kawasan PIK. Tempat ini kita cukup lama nunggu di luar karena pintunya terkunci dari dalam, jadi kita cukup lama menunggu hampir set jam lampunya dipadamkan, tidak ada yang parkir kendaraan, seolah-olah sepi tidak ada penghuni," kata Arifin dalam video yang diunggah di akun resmi Instagram Satpol PP DKI.
Baca juga : Imbas Covid Jumlah Penumpang KRL Semakin Menurun Capai 20%
Arifin mengatakan, jumlah pengunjung yang berada di dalam bar Tipsy Monkey pun melebihi kapasitas yang ditentukan. Dengan penindakan ini, bar tersebut telah melakukan pelanggaran-pelanggaran berulang.
Arifin pun menjatuhkan sanksi penutupan hingga status PPKM Mikro selesai diberlakukan. Selain itu, bar Tipsy Monkey juga dikenakan denda Rp50 juta.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya juga turut melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung.
"Awalnya kita tidak menduga adanya kegiatan di bar Tipsy Monkey ini. Tapi namun demikian kita mengawasi dan menunggu. Ternyata setelah lama kita tunggu di luar kelihatan tutup tapi kemudian di dalam cuma ada beberapa orang di lantai dasar kemudian di lantai dua banyak orang. Tentu tindakan kami melakukan pengecekan pertama antigen kepada pengunjung apakah sehat atau tidak tertular covid," jelas Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ipda Sehatma Manik.
Selain pemeriksaan antigen, Polda Metro Jaya juga melakukan pemeriksaan narkoba terhadap pengunjung. Hasilnya terdapat empat orang pengunjung yang positif covid-19.
"Kita juga lakukan tes urine dan kita temukan ada 4 orang positif narkoba. Kemudian yang bersangkutan kita periksa lebih lanjut kita bawa ke Polda Metro Jaya," terangnya. (OL-2)
Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat.
Gubernur Pramono Anung menerbitkan surat edaran agar warga DKI Jakarta melapor ke RT/RW atau kelurahan sebelum mudik Lebaran.
Penataan ini mencakup perbaikan badan jalan, trotoar, hingga sistem drainase guna mengantisipasi genangan air.
Strategi ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk meminimalisasi risiko banjir dan titik genangan yang sering mengganggu mobilitas warga saat puncak musim hujan.
Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi izin lapangan padel menyusul keluhan warga soal kebisingan. Pramono Anung siap beri sanksi tegas jika melanggar aturan.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyatakan komitmen penuh untuk memperkuat ekosistem olahraga sepak bola putri.
Personel di lapangan dilarang keras meminta sumbangan, baik dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dalih lainnya.
Peringatan hari ulang tahun Satpol PP pada 2026 menjadi momentum untuk menegaskan kembali peran strategis ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Langkah antisipatif ini krusial untuk menciptakan situasi kota yang aman dan kondusif.
Satpol PP DKI Jakarta menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar aturan operasional selama Ramadan 1447 H.
Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI dan Polri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta bersiaga di titik-titik rawan tawuran
Lokasi terjadinya pungli itu berada di simpang Jalan Kunir dan Jalan Kemukus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved