Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Anies Putuskan Sekolah Hingga Ibadah Kembali di Rumah

Hilda Julaika
23/6/2021 14:00
Anies Putuskan Sekolah Hingga Ibadah Kembali di Rumah
Gubernur DKI Jakarta Anies BAswedan(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah memutuskan penyelenggaraan aktivitas seperti sekolah atau belajar hingga aktivitas ibadah dilakukan di rumah saja. Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Seperti diketahui, Anies sudah melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021 ini.

Dalam Kepgub Nomor 796/2021 tersebut dijelaskan untuk kegiatan Pendidikan semua jenjang dilakukan secara dalam jaringan (online).

“Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/Tempat Pendidikan/Pelatihan dilaksanakan secara daring/online,” tulis Anies dalam Kepgub Nomor 796/2021 tersebut.

Selanjutnya untuk kegiatan peribadatan juga Kembali dilaksanakan di rumah saja. Semua tempat ibadah di Jakarta diminta Anies untuk tidak menerima aktivitas ibadah.

Baca juga: Anies Putuskan Seluruh Perkantoran Wajib WFH 75%

Sementara itu, seluruh perkantoran dan seluruh tempat kerja milik pemerintah maupun swasta wajib untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) 75%. Artinya hanya ada 25% dari total pegawai yang boleh bekerja secara langsung atau bekerja dari kantor (WFO).

“Perkantoran atau tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD, tempat kerja milik instansi pemerintah menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” terangnya.

Keputusan tersebut dikecualikan untuk kegiatan pada sektor esensial. Seperti sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistic, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional. Termasuk untuk tempat yang memenuhi kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar rakyat, toko swalayan, hingga supermarket.

“Beroperasi 100% (sektor esensial) dengan peraturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol Kesehatan secara lebih ketat,” jelasnya.

Selain itu, untuk kegiatan konstruksi juga tetap beroperasi secara 100%. Dengan tetap menerapkan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol Kesehatan yang ketat. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya