Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah memutuskan penyelenggaraan aktivitas seperti sekolah atau belajar hingga aktivitas ibadah dilakukan di rumah saja. Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Seperti diketahui, Anies sudah melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021 ini.
Dalam Kepgub Nomor 796/2021 tersebut dijelaskan untuk kegiatan Pendidikan semua jenjang dilakukan secara dalam jaringan (online).
“Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/Tempat Pendidikan/Pelatihan dilaksanakan secara daring/online,” tulis Anies dalam Kepgub Nomor 796/2021 tersebut.
Selanjutnya untuk kegiatan peribadatan juga Kembali dilaksanakan di rumah saja. Semua tempat ibadah di Jakarta diminta Anies untuk tidak menerima aktivitas ibadah.
Baca juga: Anies Putuskan Seluruh Perkantoran Wajib WFH 75%
Sementara itu, seluruh perkantoran dan seluruh tempat kerja milik pemerintah maupun swasta wajib untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) 75%. Artinya hanya ada 25% dari total pegawai yang boleh bekerja secara langsung atau bekerja dari kantor (WFO).
“Perkantoran atau tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD, tempat kerja milik instansi pemerintah menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” terangnya.
Keputusan tersebut dikecualikan untuk kegiatan pada sektor esensial. Seperti sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistic, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional. Termasuk untuk tempat yang memenuhi kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar rakyat, toko swalayan, hingga supermarket.
“Beroperasi 100% (sektor esensial) dengan peraturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol Kesehatan secara lebih ketat,” jelasnya.
Selain itu, untuk kegiatan konstruksi juga tetap beroperasi secara 100%. Dengan tetap menerapkan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol Kesehatan yang ketat. (OL-4)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Studi Nature Communications ungkap pandemi Covid-19 mempercepat penuaan otak rata-rata 5,5 bulan, meski tanpa infeksi. Siapa yang paling terdampak?
Studi terbaru mengungkapkan vaksinasi anak mengalami stagnasi dan kemunduran dalam dua dekade terakhir.
Diary, merek perawatan kulit (skin care) asal Bekasi, sukses menembus pasar Vietnam dan Jepang berkat inovasi produk, strategi digital, dan semangat pantang menyerah.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved