Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Anies Putuskan Seluruh Perkantoran Wajib WFH 75%

 Hilda Julaika
23/6/2021 13:31
Anies Putuskan Seluruh Perkantoran Wajib WFH 75%
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.(Antara)

GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan keputusan seluruh perkantoran dan seluruh tempat kerja milik pemerintah maupun swasta wajib untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75%. Artinya hanya ada 25% dari total pegawai yang boleh bekerja secara langsung atau bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

“Perkantoran atau tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD, tempat kerja milik instansi pemerintah menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis Anies dalam Kepgub Nomor 796/2021.

Keputusan tersebut dikecualikan untuk kegiatan pada sektor esensial. Seperti sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistic, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional. Termasuk untuk tempat yang memenuhi kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar rakyat, toko swalayan, hingga supermarket.

“Beroperasi 100% (sektor esensial) dengan peraturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol Kesehatan secara lebih ketat,” jelasnya.

Selain itu, untuk kegiatan konstruksi juga tetap beroperasi secara 100%. Dengan tetap menerapkan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol Kesehatan yang ketat. (Hld/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya