Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Ketiga Kalinya Kepala DPKP Depok Diperiksa terkait Korupsi

Kisar Rajagukguk
22/6/2021 10:45
Ketiga Kalinya Kepala DPKP Depok Diperiksa terkait Korupsi
Kepala DPKP Kota Depok Raden Gandara Budiana seusai diperiksa Kejari Kota Depok terkait korupsi anggaran Rp2 miliar, Senin (21/6)(MI/Kisar Rajagukguk)

PENYIDIK Kejaksaan Negeri Kota Depok, kembali memeriksa Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Raden Gandara Budiana (RGB).

RGB diperiksa terkait kasus dugaan penyelewengan dana untuk pengadaan sepatu dan pakaian dinas lapangan (PDL), di internal DPKP Kota Depok tahun 2017, 2018, 2019 sebesar Rp2 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Herlangga Wisnu Murdianto menyebutkan, sudah ketiga kalinya RGB diperiksa penyidik kejaksaan. "Iya (diperiksa), kemarin dia hadir, datang ketiga kalinya," kata Herlangga, Selasa (22/6).

Dia menjelaskan, RGB diperiksa karena dia sebagai Pengendali Anggaran (PA) dan sebagai Kepala DPKP di organisasi perangkat daerah (OPD) DPKP.

"Yang bersangkutan diperiksa terkait pengelolaan dana APBD untuk belanja pengadaan sepatu dan PDL tahun 2017, 2018, 2019," kata dia.

Sejak kasus terkuak ke publik dua bulan silam atau tepatnya pada April 2021, ungkap Herlangga, RGB telah tiga kali bolak balik ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok untuk diperiksa.

"Pertama hari Selasa (15/6), kedua hari Kamis (17/6) dan ketiga hari Senin (21/6) dengan materi pemeriksaan yakni pendalaman perkara," ujarnya.

Selain RGB, katanya pihaknya juga memeriksa dua orang pegawai DPKP yakni Bambang Kurniawan dan Nadelia.

"Bambang dan Nadelia kita panggil untuk memberikan keterangan tentang apa yang diketahui dan dilihat terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja sepatu dan PDL pada DPKP tahun anggaran 2017, 2018, 2019.

Herlangga menjelaskan, penyidik bekerja profesional dan sesuai prosedur tidak tebang pilih. Mereka yang berbuat akan ditelusuri perbuatannya melawan hukum atau tidak.

Kasus dugaan korupsi belanja sepatu dan PDL ini, dijelaskan Herlangga, masih dalam tahapan penyidikan umum. Dengan demikian, dirinya belum bisa menjelaskan substansi masalah lebih terperinci.

"Nanti kalau sudah jelas, kami akan sampaikan ke publik," pungkasnya (OL-13)

Baca Juga: Kota Depok Terapkan PPKM, Kegiatan Apa Saja yang Dibatasi



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya