Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kota Depok Terapkan PPKM, Kegiatan Apa Saja yang Dibatasi

Kisar Rajagukguk
22/6/2021 10:05
Kota Depok Terapkan PPKM, Kegiatan Apa Saja yang Dibatasi
Mal sepi pengunjung karena adanya pelaksanaan PPKM di Kota Depok, Jabar yang dimulai Senin (21/6)(MI/FC Hutama Gani)

WALI Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dalam SK Wali Kota bernomor 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang pemberlakuan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional pra adaptasi kebiasaan baru (AKB) untuk pencegahan, penanganan, dan pengendalian covid-19 di Kota Depok itu, Idris membatasi jumlah pelayat untuk menghadiri pemulasaran dan penguburan jenazah, yakni sebesar 15 orang.

"Untuk menghadiri pemulasaran dan penguburan jenazah, termasuk tahlilan kematian tidak boleh lebih 15 orang, " ujar Idris, Selasa (22/6).

Dalam SK yang sama, Idris juga membatasi kegiatan ibadah di tempat ibadah dengan kapasitas sebanyak 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat.

Tak cuma itu, Idris juga hanya membolehkan kegiatan ibadah yang bersifat wajib.

Idris menegaskan, kegiatan di tempat ibadah pada zona merah dan oranye PPKM, termasuk pengajian rutin dan subuh keliling dan ibadah bersama di luar tempat ibadah juga ditiadakan untuk sementara.

" Kegiatan di zona oranye, zona merah, pengajian rutin dan dan subuh keliling ditiadakan, " ujar Idris dalam SK Nomor 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021 yang diterbitkannya pada 21 Juni 2021.

Sambung Idris lagi, tempat kerja atau perkantoran pun wajib menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan prokes secara ketat.

" Ketika WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, sebab WFH adalah bekerja dari rumah dan bukan liburan, " tegas Idris.

Sementara itu, sambungnya lagi untuk sektor esensial semisal kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, pasar modal, ligistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, beroperasi 100 persen.

" Adapun pengoperasian Pusat Perbelanjaan, Mall, Supermarket, Midi Market, Indomart dan Mini Market beroperasi sampai pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung paling banyak sebesar 30 persen, " pungkasnya (OL-13)

Baca Juga: Perayaan Ultah Jakarta Digelar Secara Virtual



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik