Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Polda Metro Ungkap Penipuan Rp29 Miliar Oleh Kakak-Beradik

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
04/6/2021 18:29
Polda Metro Ungkap Penipuan Rp29 Miliar Oleh Kakak-Beradik
Penipuan(Ilustrasi)

SUBDIT Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus kakak-beradik PR dan FR terkait kasus penipuan dan meraup keuntungan hingga Rp29 Miliar.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menyebut bahwa terlapor ditangkap atas laporan advokat SSM berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 7583/ XII/ YAN.2.5/ 2020/ SPKT PMJ, tanggal 22 Desember 2020.

" Advokat melaporkan terlapor PR dan FR ke SPKT Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp 29 miliar," ucap Jerry, Jumat (5/6).

Menurut Jerry, terlapor bisa dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. (SP) Jatanras Penipuan Polda Metro.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Serfasius Serbaya Manek menuturkan antara korban dan pelaku ialah rekan bisnis.

"Rentetan peristiwa terjadi sekitar 2019 sampai 2020," ucapnya.

Sejatinya, lanjut Serfasius, salah satu pelaku pernah terjerat kasus serupa. Namun, saat itu berakhir damai lantaran korban mau memaafkan dan pelaku berjanji mengganti kerugian.

"Saat itu pelaku memberikan cek dengan nominal kerugian. Namun, saat mau dicairkan ternyata tidak bisa. Cek kosong," terangnya.

Baca juga : Karyawan Positif Covid-19, Kantor LPSK Ditutup

Namun, Serfasius belum merinci lebih lanjut terkait penipuan yang dilakukan oleh kakak-beradik itu.   Namun, ia mengatakan hubungan bisnis antara keduanya dengan korban kerap kali membuat sebuah pagelaran acara atau event dan menggunakan jasa dari kedua pelaku untuk merealisasikannya.

"Namun saat hari H nyatanya kosong," paparnya.

Seefasius pun mengapresiasi kinerja penyidik yang bisa menangkap pelaku. Pasalnya, selama ini kedua pelaku kerap berpindah-pindah tempat.

"Kalau sampai ada upaya penangkapan berarti sebetulnya pelaku sudah diberikan hak nya sesuai ketentuan hukum. Yakni ada pemanggilan pertama kedua dan selanjutnya. Kalau sampai ada upaya penangkapan diduga kuat kedua pelaku ini  tidak kooperatif terhadap Kepolisian," pungkasnya.

Dari informasi yang didapat, kedua pelaku juga tengah tersandung beberapa kasus yang sedang ditangani penyidik Polda Metro Jaya.

Kini kedua pelaku masih diperiksa di Unita jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya secara intensif. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik