Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
SUBDIT Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus kakak-beradik PR dan FR terkait kasus penipuan dan meraup keuntungan hingga Rp29 Miliar.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menyebut bahwa terlapor ditangkap atas laporan advokat SSM berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 7583/ XII/ YAN.2.5/ 2020/ SPKT PMJ, tanggal 22 Desember 2020.
" Advokat melaporkan terlapor PR dan FR ke SPKT Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp 29 miliar," ucap Jerry, Jumat (5/6).
Menurut Jerry, terlapor bisa dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. (SP) Jatanras Penipuan Polda Metro.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Serfasius Serbaya Manek menuturkan antara korban dan pelaku ialah rekan bisnis.
"Rentetan peristiwa terjadi sekitar 2019 sampai 2020," ucapnya.
Sejatinya, lanjut Serfasius, salah satu pelaku pernah terjerat kasus serupa. Namun, saat itu berakhir damai lantaran korban mau memaafkan dan pelaku berjanji mengganti kerugian.
"Saat itu pelaku memberikan cek dengan nominal kerugian. Namun, saat mau dicairkan ternyata tidak bisa. Cek kosong," terangnya.
Baca juga : Karyawan Positif Covid-19, Kantor LPSK Ditutup
Namun, Serfasius belum merinci lebih lanjut terkait penipuan yang dilakukan oleh kakak-beradik itu. Namun, ia mengatakan hubungan bisnis antara keduanya dengan korban kerap kali membuat sebuah pagelaran acara atau event dan menggunakan jasa dari kedua pelaku untuk merealisasikannya.
"Namun saat hari H nyatanya kosong," paparnya.
Seefasius pun mengapresiasi kinerja penyidik yang bisa menangkap pelaku. Pasalnya, selama ini kedua pelaku kerap berpindah-pindah tempat.
"Kalau sampai ada upaya penangkapan berarti sebetulnya pelaku sudah diberikan hak nya sesuai ketentuan hukum. Yakni ada pemanggilan pertama kedua dan selanjutnya. Kalau sampai ada upaya penangkapan diduga kuat kedua pelaku ini tidak kooperatif terhadap Kepolisian," pungkasnya.
Dari informasi yang didapat, kedua pelaku juga tengah tersandung beberapa kasus yang sedang ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
Kini kedua pelaku masih diperiksa di Unita jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya secara intensif. (OL-2)
Mantan pemain NBA Marcus Morris ditangkap atas tuduhan cek kosong senilai US$265.000 di dua kasino Las Vegas.
Permasalahan yang sebenarnya terjadi antara para vendor dan PT BDS adalah murni utang piutang dalam bisnis pengadaan ayam boneless dada
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tautan (link) palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah.
PASANGAN berinisial Y dan AP menjadi korban penipuan oleh dua pria yang mengaku anggota Polri atau polisi gadungan. Keduanya ditipu setelah menjual motor mereka di Facebook
Proyek perumahan Pramestha Mountain City mangkrak sejak 2019 lalu. Ratusan korban telah membayar lunas uang ratusan miliaran rupiah kepada pengembang.
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang dikendalikan warga negara Malaysia
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Ia mengatakan, jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka wajar bila kepolisian memilih diksi 'almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana'.
Rahmat tetap hadir memenuhi panggilan polisi meski dalam keadaan sakit dan duduk di kursi roda sebagai rasa tanggung jawab terhadap penegakan hukum.
Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi demi kepastian hukum dan tak berlarut-larut
DJ Panda menyampaikan bahwa ia berusaha bertemu dengan Erika Carlina. Tak sendiri, lelaki bernama asli Giovanni Surya Saputra ini mendatangi rumah Erika Carlina didampingi orangtuanya.
Saat ini ijazah Jokowi tengah disita di Polda Metro Jaya untuk diteliti Laboratorium Forensik. Di sisi lain, persidangan terkait ijazah Jokowi juga masih bergulir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved