Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
SUBDIT Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus kakak-beradik PR dan FR terkait kasus penipuan dan meraup keuntungan hingga Rp29 Miliar.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menyebut bahwa terlapor ditangkap atas laporan advokat SSM berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 7583/ XII/ YAN.2.5/ 2020/ SPKT PMJ, tanggal 22 Desember 2020.
" Advokat melaporkan terlapor PR dan FR ke SPKT Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp 29 miliar," ucap Jerry, Jumat (5/6).
Menurut Jerry, terlapor bisa dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. (SP) Jatanras Penipuan Polda Metro.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Serfasius Serbaya Manek menuturkan antara korban dan pelaku ialah rekan bisnis.
"Rentetan peristiwa terjadi sekitar 2019 sampai 2020," ucapnya.
Sejatinya, lanjut Serfasius, salah satu pelaku pernah terjerat kasus serupa. Namun, saat itu berakhir damai lantaran korban mau memaafkan dan pelaku berjanji mengganti kerugian.
"Saat itu pelaku memberikan cek dengan nominal kerugian. Namun, saat mau dicairkan ternyata tidak bisa. Cek kosong," terangnya.
Baca juga : Karyawan Positif Covid-19, Kantor LPSK Ditutup
Namun, Serfasius belum merinci lebih lanjut terkait penipuan yang dilakukan oleh kakak-beradik itu. Namun, ia mengatakan hubungan bisnis antara keduanya dengan korban kerap kali membuat sebuah pagelaran acara atau event dan menggunakan jasa dari kedua pelaku untuk merealisasikannya.
"Namun saat hari H nyatanya kosong," paparnya.
Seefasius pun mengapresiasi kinerja penyidik yang bisa menangkap pelaku. Pasalnya, selama ini kedua pelaku kerap berpindah-pindah tempat.
"Kalau sampai ada upaya penangkapan berarti sebetulnya pelaku sudah diberikan hak nya sesuai ketentuan hukum. Yakni ada pemanggilan pertama kedua dan selanjutnya. Kalau sampai ada upaya penangkapan diduga kuat kedua pelaku ini tidak kooperatif terhadap Kepolisian," pungkasnya.
Dari informasi yang didapat, kedua pelaku juga tengah tersandung beberapa kasus yang sedang ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
Kini kedua pelaku masih diperiksa di Unita jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya secara intensif. (OL-2)
Berdasarkan temuan VIDA, setidaknya ada dua modus utama yang perlu diwaspadai masyarakat pada momen THR kali ini:
Berdasarkan data dari platform cekrekening.id, total laporan penipuan digital yang diterima pemerintah mencapai sekitar 839 ribu kasus dalam beberapa tahun terakhir.
Pensiunan harus menjaga keamanan data pribadi dan tidak memberikan informasi penting kepada pihak yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.
Modus operasional yang digunakan adalah dengan menciptakan situs web palsu yang meniru platform fandom resmi BTS, Weverse.
Imigrasi Bogor bongkar sindikat penipuan 13 WNA Jepang di Sentul City. Gunakan seragam polisi Jepang dan suara radio palsu untuk kuras rekening korban.
EXECUTIVE Vice President Head of Circle Java Indosat Ooredoo Hutchison Indosat Fahd Yudanegoro mengingatkan meningkatnya risiko kasus penimpuan daring melalui aplikasi pesan Whatsapp
Polda Metro Jaya mengerahkan 1.810 personel dan menyiapkan rekayasa lalu lintas situasional untuk mengamankan malam takbiran Idul Fitri 1447 H di Jakarta.
Menurut dia, proses penegakan hukum atas kasus ini yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan langkah positif.
Kontras mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut tuntas serangan sistematis terhadap Andrie Yunus dan membongkar aktor intelektual di balik teror ini.
Polisi mengungkap jejak pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Rekaman CCTV menunjukkan aksi dilakukan secara terencana sejak awal.
Polda Metro Jaya identifikasi dua terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, BHC dan MAK. Polisi sebut total pelaku diduga lebih dari 4 orang.
Polisi ungkap identitas eksekutor penyiraman air keras Andrie Yunus (Kontras) berinisial BHC dan MAK lewat rekaman CCTV asli tanpa rekayasa AI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved