Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KEJAKSAAN Negeri Kota Depok memeriksa 10 orang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok senilai Rp2 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Herlangga Wisnu Murdianto, menyatakan 10 orang yang diperiksa merupakan saksi yang diduga mengetahui kasus tindak pidana korusi di DPKP Kota Depok tahun anggaran 2017, 2018, 2019.
Herlangga menyatakan, saksi yang diperiksa 10 orang itu terdiri dari 4 pegawai honorer pada DPKP dan 6 juru padam DPKP.
"Saksi yang diperiksa 10 orang, 4 tenaga honorer dan 6 juru padam, " ungkapnya Rabu (26/5).
Ke-4 tenaga honorer berinisial S, NLR, K, AP dari unit pelaksana teknis daerah (UPTD) DPKP Kecamatan Tapos dan Kecamatan Cimanggis. Adapun ke-6 juru padam yang berinisial HA, SR, KES, H, MAL, AH dari UPTD DPKP Kecamatan Cimanggis.
Baca juga : Meresahkan, Warga Duri Kepa Minta WNA Belanda Dideportasi
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada DPKP," pungkasnya.
Ke-10 saksi ini, terang dia dilakukan penyidik tindak pidana khusus. Kejaksaan Negeri Kota Depok meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas lengkap (PDL) tahun 2017 yang pagu anggarannya sebesar Rp699.390.000, korupsi PDL tahun 2018 yang pagu anggarannya sebesar Rp676.725.000 dan korupsi PDL tahun 2019 yang pagu anggarannya sebesar Rp639.926.000 setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan korupsi berdasarkan daftar pagu anggaran (DPA) DPKP Kota Depok.
Menurut dia, penyelidikan perkara dimulai sejak April 2021, berdasarkan Surat Perintah Tugas Operasi Intelijen Nomor: SPOPS 02/M.2.20.2/Dek./03/2021 untuk melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pengadaan PDL Aparatur Sipil Negara (ASN) pada DPKP Kota Depok (OL-2)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Dampaknya, akses jalan satu-satunya menuju wilayah Kelurahan Cilangkap dan sekitarnya ditutup sementara.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
Tanah longsor di Sukamaju Baru dan Harjamukti timbul karena air hujan yang meresap ke dalam tanah sehingga memicu pergerakan tanah.
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan tersebut diberlakukan mengingat antrean masyarakat yang masih terjadi
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan anggaran Rp50 miliar untuk merenovasi bangunan 2 Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved