Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Barat melakukan penggeledahan terhadap kantor Suku Dinas Pendidikan 1 Jakarta Barat. Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam penggeledahan di Kantor Sudin Pendidikan 1 Jakbar dilakukan oleh Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 24 Mei 2021 lalu.
"Penggeledahan berlangsung selama empat jam pada pukul 13.00-17.00 WIB," kata Ashari saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (25/5).
Penggeledahan juga dilakukan di SMKN 53 Jakbar pada hari yang sama. Penggeledahan di sekolah tersebut memakan waktu 2,5 jam sejak pukul 18.00 hingga 20.30 WIB.
Baca juga : Pernah Mundur, Eks Kadis Perumahan Bisa Daftar Lelang Jabatan
"Tujuan dari penggeledahan dan penyitaan adalah agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti serta menambah alat bukti dan barang bukti guna kepentingan pembuktian di persidangan," jelas Ashari.
Penggeledahan ini sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala SMKN 53 Jakbar, Widodo, dengan mantan staf Sudin Pendidikan 1 Jakbar, Muhammad Faisal. Mereka berdua disangkakan atas kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun anggaran 2018 dan diduga menyebabkan kerugian Rp7,8 miliar. (OL-2)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Pemprov DKI menggelar penanaman ribuan mangrove.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved