Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pernah Mundur, Eks Kadis Perumahan Bisa Daftar Lelang Jabatan

Putri Anisa Yuliani
25/5/2021 10:59
Pernah Mundur, Eks Kadis Perumahan Bisa Daftar Lelang Jabatan
ASN(Ilustrasi)

ASISTEN Pemerintahan Setda DKI Jakarta Sigit Widjatmoko membeberkan alasan Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Kelik Indriyanto dapat kembali mendaftar mengikuti seleksi jabatan eselon 2 yang dibuka pada April lalu.

Sigit mengatakan, Kelik memang mengundurkan diri dengan alasan kinerjanya yang tidak tercapai. Namun, hal itu tidak menutup kemungkinan Kelik tidak bisa mengikuti lelang jabatan.

Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu menegaskan selama Kelik dapat memenuhi syarat normatif dan administratif, ia dapat mendaftar kembali.

"Secara normatif dan administratif beliau punya hak untuk ikut. Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin, tidak pernah dihukum berat, kan itu syarat normatif. Pangkat golongan memenuhi. Kemampuan teknisnya nanti yang diuji. Apakah betul saat ini beliau sudah punya kemampuan baik teknis maupun manajerial yang dipersyaratkan. Ikut tes itu hak," jelasnya pada awak media, Senin (24/5).

Ia menegaskan, pejabat yang mengundurkan diri lebih baik daripada dicopot. Proses pencopotan, kata Sigit, melalui proses pemeriksaan terlebih dulu dan terdapat pasal dalam UU ASN yang digunakan sebagai dasar pencopotan tersebut.

"Sementara kalau mengundurkan diri ini dia sadar bahwa kinerjanya tidak tercapai lalu mundur. Kemudian, dia bisa sekolah lagi, dia bisa belajar lagi. Jadi nggak ada masalah kalau dia mau ikut," terangnya.

Baca juga: Lelang Jabatan Sepi Peminat, PSI : Anies Perlu Introspeksi

Ia juga menambahkan, pejabat yang dicopot sama saja dianggap terkena sanksi disiplin hukum yang berat. Oleh karenanya, akan sulit pejabat tersebut dapat mengikuti lelang jabatan di manapun.

"Setiap ASN diberhentikan tidak dengan hormat atau dengan hormat itu sebuah hukuman berat," tukasnya.

Sebelumnya, Kelik Indriyanto merupakan salah satu kepala dinas yang pernah mengundurkan diri karena kinerja tak maksimal. Ia pun dirotasi Anies ke Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) karena belum memasuki masa pensiun. Namun, saat lelang jabatan dibuka kembali pada April lalu, Kelik diketahui ikut mendaftar. Kelik menjadi satu-satunya pejabat yang pernah mundur dan mengikuti lelang jabatan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya