Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ASISTEN Pemerintahan Setda DKI Jakarta Sigit Widjatmoko membeberkan alasan Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Kelik Indriyanto dapat kembali mendaftar mengikuti seleksi jabatan eselon 2 yang dibuka pada April lalu.
Sigit mengatakan, Kelik memang mengundurkan diri dengan alasan kinerjanya yang tidak tercapai. Namun, hal itu tidak menutup kemungkinan Kelik tidak bisa mengikuti lelang jabatan.
Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu menegaskan selama Kelik dapat memenuhi syarat normatif dan administratif, ia dapat mendaftar kembali.
"Secara normatif dan administratif beliau punya hak untuk ikut. Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin, tidak pernah dihukum berat, kan itu syarat normatif. Pangkat golongan memenuhi. Kemampuan teknisnya nanti yang diuji. Apakah betul saat ini beliau sudah punya kemampuan baik teknis maupun manajerial yang dipersyaratkan. Ikut tes itu hak," jelasnya pada awak media, Senin (24/5).
Ia menegaskan, pejabat yang mengundurkan diri lebih baik daripada dicopot. Proses pencopotan, kata Sigit, melalui proses pemeriksaan terlebih dulu dan terdapat pasal dalam UU ASN yang digunakan sebagai dasar pencopotan tersebut.
"Sementara kalau mengundurkan diri ini dia sadar bahwa kinerjanya tidak tercapai lalu mundur. Kemudian, dia bisa sekolah lagi, dia bisa belajar lagi. Jadi nggak ada masalah kalau dia mau ikut," terangnya.
Baca juga: Lelang Jabatan Sepi Peminat, PSI : Anies Perlu Introspeksi
Ia juga menambahkan, pejabat yang dicopot sama saja dianggap terkena sanksi disiplin hukum yang berat. Oleh karenanya, akan sulit pejabat tersebut dapat mengikuti lelang jabatan di manapun.
"Setiap ASN diberhentikan tidak dengan hormat atau dengan hormat itu sebuah hukuman berat," tukasnya.
Sebelumnya, Kelik Indriyanto merupakan salah satu kepala dinas yang pernah mengundurkan diri karena kinerja tak maksimal. Ia pun dirotasi Anies ke Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) karena belum memasuki masa pensiun. Namun, saat lelang jabatan dibuka kembali pada April lalu, Kelik diketahui ikut mendaftar. Kelik menjadi satu-satunya pejabat yang pernah mundur dan mengikuti lelang jabatan.(OL-5)
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Menurut Toha, sikap tegas Presiden Prabowo untuk menyingkirkan pejabat yang tidak mampu bekerja secara profesional.
Arief Prasetyo Adi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
KEPALA Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Kuntoro Boga Andri menuturkan lelang jabatan Eselon I dan II ramai peminat dari luar lingkup kementerian.
berkas tersangka sekaligus Bupati nonaktif Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron rampung. Dia segera diadili terkait kasus suap lelang jabtan di Bangkalan, Jawa Timur.
PULUHAN Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, masuk masa pensiun pada 2023. Mereka yang purnatugas terdiri dari beberapa pejabat eselon.
Abdul merupakan pejabat yang memiliki kewenangan memilih dan menentukan kelulusan ASN di Pemkab Bangkalan. Jabatan yang dijualnya yakni pada tingkatan eselon tiga dan empat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved