Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PULUHAN Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, masuk masa pensiun pada 2023. Mereka yang purnatugas terdiri dari beberapa pejabat eselon. Di antaranya eselon II, eselon III, eselon IV. Kepala Sekolah, Guru (Tenaga Pendidik) serta Pengawas, Penyuluh, dan Pelaksana/Staf.
Untuk eselon II yang masuk masa pensiun tiga nama. Yakni, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Novarita, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, Sri Utomo. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Usman Haliyana. Tiga nama tersebut tahun ini genap 60 tahun.
Berkaitan dengan langkah mengisi sejumlah jabatan lowong, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mulai melakukan persiapan seleksi. Utamanya untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (eselon II). Di mana sejauh ini, melalui BKPSDM sedang melakukan persiapan untuk lelang jabatan (assessment).
Sekretaris BKPSDM Kota Depok, Novi Andriani, mengatakan, satu jabatan JPT pratama yakni jabatan BKPSDM akan assessment terlebih dulu Karena lebih dulu lowong.
"Sejauh ini panitia seleksi sudah mengumumkan untuk lelang jabatan BKPSDM,” ujar Novi panggilan Novi Andriani Jumat (3/3).
Dirinya berharap proses assessment ini disegerakan. Bahkan tahun ini, diharapkan sudah bekerja. Sebab dengan adanya kekosongan beberapa jabatan Kepala Organiasi Perangkat Daerah (OPD) selaku eselon II, cukup membuat kerja kurang maksimal.
Tahun ini, sambung Novi, ada 44 jabatan di lingkungan Pemkot Depok yang lowong seperti jabatan BKPSDM, jabatan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, jabatan
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, jabatan Kepala Bidang OPD, Kepala Seksi OPD, jabatan Camat, Jabatan Lurah, Jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pasar (UPTP), Kepala Sekolah, Guru, Pengawas, Penyuluh, dan Pelaksana (Staf).
Diperoleh informasi Jumat (3/3) batas usia pensiun (BUP) setiap ASN berbeda-beda sesuai jabatan. Untuk pelaksana sampai eselon III 58 tahun, pejabat PJT Pratama 60 tahun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. (OL-13)
Baca Juga: Pemkot Depok Bakal Berikan Insentif untuk Warga yang Pilah ...
Berbagai macam permasalahan sampah, kemacetan, infrastruktur, banjir dan lainya tetap menjadi skala prioritas guna mensukseskan keberlanjutan pembangunan Kota Denpasar.
Wawali mengingatkan pentingnya regulasi pengamanan K3 dalam prosedur kerja yang sudah ditetapkan agar dapat bekerja secara aman.
Dengan sinergi yang terus terjalin antara Pemkot Tangsel dan Baznas, program ini dapat diperluas sehingga lebih banyak guru yang mendapatkan manfaat.
Pemangkasan dilakukan terhadap jatah uang pungut dan dipastikan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemkot Tangerang mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan penggunaan ponsel dan komputer kepada anak, khususnya di rumah yang memiliki jaringan internet.
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda
PEDAGANG beras di Kota Depok, Jawa Barat mengeluhkan isu beras oplosan yang saat ini tengah ramai beredar. Pasalnya isu tersebut berdampak signifikan terhadap aktivitas jual beli.
PENGENALAN dan pemahaman atas sejarah dan objek bersejarah serta aturannya selayaknya diketahui masyarakat Depok, terutama para pelajar dan guru sejarahnya sebagai stakeholders.
Dampaknya, akses jalan satu-satunya menuju wilayah Kelurahan Cilangkap dan sekitarnya ditutup sementara.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
Tanah longsor di Sukamaju Baru dan Harjamukti timbul karena air hujan yang meresap ke dalam tanah sehingga memicu pergerakan tanah.
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan tersebut diberlakukan mengingat antrean masyarakat yang masih terjadi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved