Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Jatah Upah Pungut PNS Pemkot Semarang Dipotong Tak Sesuai Aturan

Candra Yuri Nuralam
02/8/2024 18:26
Jatah Upah Pungut PNS Pemkot Semarang Dipotong Tak Sesuai Aturan
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita bergegas keluar menhindari wartawan usai menjalani pemeriksaan KPK.(MI/SUSANTO)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya pemotongan pendapatan yang dilakukan tersangka kasus dugaan rasuah di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. Pemangkasan dilakukan terhadap jatah uang pungut dan dipastikan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ada dugaan pemotongan jatah upah pungut para pegawai, sehingga take home pay yang didapat oleh pegawai tersebut mengalami pengurangan dari apa yang seharusnya mereka dapat,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kemarin.

Tessa belum bisa memerinci total pemotongan dana yang dilakukan. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman. “Belum bisa disampaikan (total pemotongannya),” ujar Tessa.

Baca juga : KPK Usut Pencairan Upah Tambahan Pegawai di Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar. (P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya