Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Polisi Bongkar Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp400 Miliar

Rahmatul Fajri
11/5/2021 22:55
Polisi Bongkar Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp400 Miliar
Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran(MI/heri susetyo )

SATUAN Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap peredaran sabu jaringan Internasional seberat 310 kilogram dengan nilai Rp400 miliar. Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengatakan pihaknya sabu tersebut berasal dari Iran dan dikendalikan oleh warga negara Nigeria yang akan mengedarkan sabu tersebut di wilayah DKI Jakarta.

"Diduga jaringan ini dikendalikan antar negara dari timur tengah, diduga dari Iran, dikendalikan oleh sindikat narkoba dari Nigeria untuk beroperasi di wilayah Indonesia," kata Fadil di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (11/5).

Fadil menjelaskan terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Jakarta Pusat. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku hingga ke Gunung Sindur, Bogor.

Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Satgas Polres Metro Jakarta Pusat langsung membagi tugas untuk melakukan penyelidikan dibeberapa titik di wilayah Jakarta Pusat yang diduga akan digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika dalam jumlah yang besar. Ia mengatakan penyelidikan berlangsung kurang lebih tiga bulan.

Baca juga: Perilaku Debt Collector, Pangdam Jaya Berkoordinasi dengan Kapolda

Lalu, pada Sabtu (8/5), polisi lalu menangkap dua orang laki-laki berinisial NR dan HA dengan barang bukti 310 kilogram sabu yang disimpan dalam mobil. Sabu tersebut dibawa dari sebuah hotel di Petamburan, Jakarta dan akan disampan di Gunung Sindur, Bogor.

Fadil menyebut pengungkapan sabu seberat 310 kilogram ini adalah pengungkapan terbesar yang pernah dilakukan Satreskrim Polres.

"Sangat mengejutkan, ketika kendaraan tersebut digeledah, ditemukan jumlah narkoba fantastis 310 kilogram sabu. Ini adalah tangkapan yang dilakukan Satreskrim Polres yang terbesar," kata Fadil.

Fadil mengatakan diduga narkoba yang beredar di Kampung Ambon dan wilayah DKI Jakarta disalurkan oleh jaringan narkoba tersebut. Ia mengatakan diungkapnya jaringan ini bisa menuntaskan persoalan narkoba di Ibu Kota.

Lebih lanjut, Fadil mengatakan pihaknya masih memburu PAPI yang diduga menyuruh kedua tersangka mengambil dan mengedarkan sabu tersebut. Selain itu, pihaknya juga mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat, termasuk apakah penjualan sabu tersebut digunakan untuk pembiayaan aksi terorisme.

"Apakah ini digunakan untuk kegiatan lain atau murni sindikat narkoba. Bisa saja memiliki korelasi dengan kelompok teror, bisa saja kelompok kartel, atau pelaku lain," kata Fadil.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 115 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 enam tahun, dan paling lama dua puluh tahun.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik