Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KABAG Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan alasan terduga teroris bernama Saiful Basri (SB) menyerahkan diri ke Polsek Pasar Minggu, Jakarta, pada Kamis (15/4) kemarin. Sebab, identitas pria yang masuk DPO Densus 88 itu sudah tersebar luas.
"SB menyerahkan diri dengan alasan identitas dirinya telah diketahui oleh banyak orang melalui media sosial sebagai DPO," tutur Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (16/4).
Ramadhan menjelaskan saat SB menyerahkan diri tidak ditemukan benda yang mencurigakan. Polisi lalu menyerahkan SB ke Tim Densus 88 dan diamankan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Satu DPO Terduga Teroris Menyerahkan Diri
Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan bahwa SB turut merencanakan dan mengetahui pembuatan bom. Serta, melakukan pelatihan dan percobaan bom di daerah Ciampea, Kabupaten Bogor.
Kemudian, SB juga mengetahui pembelian remote dan menyiapkan bahan peledak. Saat ini, masih ada tiga DPO terduga teroris dalam perburuan Tim Densus 88. Ketiga DPO terduga teroris tersebut berinisial ARH, YI dan SN.
"Seberapa besar jaringan teroris ini masih didalami oleh penyidik Densus 88," pungkas Ramadhan.(OL-11)
Dalam pernyataan resmi, klub mengaku telah mengumpulkan semua bukti penyerbuan dan perusakan yang dilakukan suporter. Aksi brutal suporter dinilai sangat memalukan.
Larangan penembakan gas air mata itu termaktub dalam Pasal 31. Perpol juga mengatur peralatan keamanan yang dapat dibawa oleh anggota Polri.
Kegiatan tersebut digelar untuk menyamai persepsi, cara bertindak dan kewajiban, serta larangan bagi personel dalam pelaksanaan pengamanan stadion bola.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah terduga pelaku. Insiden di kawasan Tangerang itu terjadi setelah laga Persis Solo melawan Persita Tangerang.
Seluruh satuan tugas pengamanan stadion klub Liga 1, Liga 2 dan Liga 3 harus menerapkan manajemen pengamanan yang dirumuskan oleh Polri dalam setiap pertandingan.
PERTANDINGAN antara Persija Jakarta melawan Persib yang awalnya akan berlangsung pada Sabtu (4/3) sore dipastikan ditunda, karena kepolisian tidak memberikan ijin.
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
POLRESTA Sleman menangkap EA, 42 yang telah dinyatakan buron atau masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2021 lalu. EA ditangkap di tempat persembunyiannya di Tangerang, Banten.
Kedua surat tersebut masing-masing bernomor DPO/171/VI/2020 atas nama tersangka Benny Simon Tabalujan dan DPO/172/VI/2020 atas nama Achmad Djufri.
Sebelumnya, Polri mengeluarkan status DPO terkait aksi terorisme dengan inisial YI, AN, MF dan ARH. Adapun terduga teroris yang baru ditangkap berinisial AN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved