Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KABAG Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan alasan terduga teroris bernama Saiful Basri (SB) menyerahkan diri ke Polsek Pasar Minggu, Jakarta, pada Kamis (15/4) kemarin. Sebab, identitas pria yang masuk DPO Densus 88 itu sudah tersebar luas.
"SB menyerahkan diri dengan alasan identitas dirinya telah diketahui oleh banyak orang melalui media sosial sebagai DPO," tutur Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (16/4).
Ramadhan menjelaskan saat SB menyerahkan diri tidak ditemukan benda yang mencurigakan. Polisi lalu menyerahkan SB ke Tim Densus 88 dan diamankan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Satu DPO Terduga Teroris Menyerahkan Diri
Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan bahwa SB turut merencanakan dan mengetahui pembuatan bom. Serta, melakukan pelatihan dan percobaan bom di daerah Ciampea, Kabupaten Bogor.
Kemudian, SB juga mengetahui pembelian remote dan menyiapkan bahan peledak. Saat ini, masih ada tiga DPO terduga teroris dalam perburuan Tim Densus 88. Ketiga DPO terduga teroris tersebut berinisial ARH, YI dan SN.
"Seberapa besar jaringan teroris ini masih didalami oleh penyidik Densus 88," pungkas Ramadhan.(OL-11)
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Anang mengatakan, sejauh ini, Kejagung belum mengendus adanya pihak yang membantu Jurist Tan kabur. Tapi, buronan tidak mungkin bisa berlari seorang diri.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Polisi masih terus memburu AJ, tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara
Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung)menangkap Fransiskus Xaverius Newandi, buron berusia 70 tahun itu terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang selama ini masuk DPO
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved