Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SALAH satu terduga teroris yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) Tim Densus 88 Antiteror Polri, Saiful Basri, akhirnya menyerahkan diri. Saiful menyerahkan diri ke Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/4) pagi.
"Benar, (yang bersangkutan menyerahkan diri)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Kamis (15/4).
Adapun Saiful Basri diamankan di Polsek Pasar Minggu. Rencananya, petugas menyerahkan Saiful kepada Densus 88 untuk penyelidikan lebih lanjut.
Diketahui, Saiful Basri menyerahkan diri pada pukul 06.00 WIB. "Dia menyerahkan diri. Baru habis itu ditangkap," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Baca juga: 34 Narapidana Terorisme Ucapkan Sumpah Setia NKRI
Sebelumnya, Polri menyebarkan informasi terduga teroris yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Tim Densus 88 Antiteror. Kedua DPO teroris tersebut, yakni Saiful Basri (41) dan Sanny Nugraha (36).
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya dua nama yang menjadi DPO tersebut. Dari informasi yang diperoleh Media Indonesia, Sanny Nugraha dan Saiful Basri terlibat dalam merencanakan pembuatan bom untuk serangan kepada polisi.
Keduanya juga mengetahui pembuatan bom, serta mengikuti pelatihan percobaan pembuatan bom di Ciampea, Kabupaten Bogor.(OL-11)
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved