Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Polisi Tangkap Tukang Ojek sebagai Pengedar Narkoba di Jakbar

Rahmatul Fajri
13/4/2021 17:22
Polisi Tangkap Tukang Ojek sebagai Pengedar Narkoba di Jakbar
Narkoba.(Ilustrasi.)

POLISI menangkap U alias V, seorang tukang ojek yang juga menjadi pengedar narkoba di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

"Dari tangan pelaku kami menyita sabu sebanyak 1,068 kilogram dan pil ekstasi 18 gram," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Komisaris Indrawienny Panjiyoga di kantornya, Selasa (13/4).

Indrawienny menjelaskan penangkapan U berawal dari informasi mengenai peredaran narkoba di kawasan Tamansari pada Selasa (30/3). Polisi kemudian menyamar menjadi pembeli. Saat melakukan transaksi, polisi langsung menciduk pelaku.

"Saat transaksi, tersangka U memberikan 53 gram sabu dalam amplop putih," ujar Indrawienny. Polisi kemudian menggeledah sepeda motor pelaku dan menemukan barang bukti lain, yakni sabu 1 kilogram, ekstasi 18 gram, dan ganja 19 gram.

Dari keterangan U, polisi menangkap dua tersangka lain, RF dan CH. Dari kedua tersangka itu, polisi menyita sabu seberat 35 gram.

Polisi kini memburu bandar besar yang menyuruh ketiga tersangka itu menjajakan barang haram tersebut. Dari pengakuannya, U mendapatkan upah Rp15 juta setiap menjual 1 kilogram sabu.

Ia mengaku telah tiga kali mendapatkan sabu dari bandar, yakni pertama sebanyak dua kilogram, kedua sebanyak satu kilogram, dan terakhir dua kilogram. Atas perbuatan keji itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 dan 111 tentang Narkotika dengan ancaman penjara hingga 20 tahun. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya