Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

PSI Ingin Interpelasi, Ketua BK DPRD DKI: Semua Provinsi Banjir

Rahmatul Fajri
01/3/2021 17:28
PSI Ingin Interpelasi, Ketua BK DPRD DKI: Semua Provinsi Banjir
Sejumlah petugas Pemadam Kebakaran Jakarta Pusat menyemprotkan cairan disinfektan di area Gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.(MI/Fransisco Carollio.)

KETUA Badan Kehormatan DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan hak interpelasi untuk meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penanganan banjir seperti yang dicanangkan oleh Partai Solidartis Indonesia (PSI) belumlah diperlukan.

"Ya (belum perlu) begitulah kira-kira," kata Achmad Nawawi ketika dihubungi, Senin (1/3). Achmad yang juga merupakan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat mengatakan banjir tak hanya terjadi di Ibu Kota. Ia mengatakan banjir juga terjadi di daerah lain.

"Saya bicara atas nama pribadi selaku Ketua BK dan anggota Komisi E, tidak mewakili Demokrat. Yang banjir itu bukan hanya Jakarta, hampir semua provinsi juga banjir," kata Achmad.

Sebelumnya, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta akan menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan Anies Baswedan terkait penanganan banjir. UU Nomor 22 Tahun 2003 menjelaskan interpelasi sebagai hak (legislatif) untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

PSI mengkritisi masterplan penanggulangan banjir Ibu Kota yang tidak jelas dan ketidakseriusan pembebasan lahan normalisasi. PSI juga menyoroti normalisasi atau naturalisasi sungai yang sempat mandek dan baru kembali ramai dibahas saat banjir terjadi.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik angkat suara soal rencana usulan hak interpelasi yang akan diajukan oleh Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia menilai PSI hanya mencari panggung dengan memberikan pernyataan tersebut.

Kendati demikian, politikus Partai Gerindra ini tetap mempersilakan Fraksi PSI untuk menggunakan haknya di DPRD DKI Jakarta. "Itu hak PSI ya. Saya kira kawan-kawan dewan sudah lebih dewasa menilai sesuatu. Ya itu mah cari panggung, enggak apa-apa," ujar Taufik, Jumat (25/2).

PSI baru bergabung di DPRD DKI pada 2019. Namun, sepak terjangnya sudah dikenal lantaran berani mengkritisi Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI, terutama perihal anggaran yang tidak transparan. PSI juga sudah memproklamasikan diri menjadi oposisi di DPRD DKI Jakarta. "Saya kira teman-teman dewan enggak (kasih dukungan) dan mereka juga jauh lebih dewasa serta objektif," ujarnya.

Taufik pun mengingatkan PSI soal syarat mengajukan hak interpelasi. Hak interpelasi baru bisa bergulir apabila minimal diajukan oleh 15 orang yang berasal lebih dari satu fraksi. Hal itu diatur dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

PSI hanya memiliki delapan kursi di DPRD DKI Jakarta dan membutuhkan tujuh anggota DPRD dari fraksi yang berbeda untuk memuluskan pemanggilan Anies melalui interpelasi. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik