Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan hingga kini masih belum memberlakukan sistem Ganjil Genap. Kebijakan ini diterapkan seiring dengan penerapan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro sampai 8 Maret 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sistem ganjil genap ditiadakan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Peniadaan sementara sistem Ganjil Genap ini menjadi salah satu upaya memutus penyebaran covid-19, khususnya di transportasi umum.
"Sistem Ganjil Genap masih ditiadakan sementara waktu, perkembangan akan diinformasikan kembali," ujarnya, Rabu (24/2).
Syafrin menjelaskan aturan dalam berlalu lintas masih mengacu kepada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 177 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"SK tersebut mengatur pembatasan penumpang, jam operasional, dan mobilitas transportasi umum, kendaraan pribadi, termasuk ojek online dan pangkalan," tuturnya.
Baca juga: Wagub DKI Harap Perpanjangan PPKM Mikro Tekan Kasus Covid-19
Salah satunya, kendaraan boleh mengangkut orang atau barang dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi.
Kemudian, ada pula pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Pengaturan waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya sebagaimana dimaksud pada poin 3 meliputi terminal bus, stasiun MRT, stasiun LRT, stasiun KRL, dermaga/pelabuhan kapal dan halte bus, menyesuaikan dengan pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum.
Adapun pelanggaran terhadap ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.(OL-5)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Studi baru menunjukkan peningkatan signifikan dalam komplikasi penyakit terkait alkohol di kalangan perempuan paruh baya selama periode pandemi covid-19.
Kasus peningkatan signifikan mata minus atau Myopia Booming kini menjadi perhatian serius, terutama karena dapat berdampak buruk pada masa depan anak-anak
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Produk skincare dan kesehatan menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat, terutama kaum perempuan. Hal ini dipengaruhi oleh tren kecantikan dan gaya hidup sehat.
Instansi di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diharapkan bisa berkoordinasi dan bersinergi dengan gencar melakukan sosialisasi
Di Kabupaten Cianjur belum ditemukan adanya kasus covid-19. Namun tentu harus diantisipasi karena diinformasikan kasus covid-19 kembali melonjak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved