Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PPKM Mikro diperpanjang, Ganjil Genap belum Diberlakukan di DKI

Hilda Julaika
24/2/2021 10:49
PPKM Mikro diperpanjang, Ganjil Genap belum Diberlakukan di DKI
Kawasan penerapan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor(ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan hingga kini masih belum memberlakukan sistem Ganjil Genap. Kebijakan ini diterapkan seiring dengan penerapan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro sampai 8 Maret 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sistem ganjil genap ditiadakan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Peniadaan sementara sistem Ganjil Genap ini menjadi salah satu upaya memutus penyebaran covid-19, khususnya di transportasi umum.

"Sistem Ganjil Genap masih ditiadakan sementara waktu, perkembangan akan diinformasikan kembali," ujarnya, Rabu (24/2).

Syafrin menjelaskan aturan dalam berlalu lintas masih mengacu kepada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 177 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"SK tersebut mengatur pembatasan penumpang, jam operasional, dan mobilitas transportasi umum, kendaraan pribadi, termasuk ojek online dan pangkalan," tuturnya.

Baca juga: Wagub DKI Harap Perpanjangan PPKM Mikro Tekan Kasus Covid-19

Salah satunya, kendaraan boleh mengangkut orang atau barang dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi.

Kemudian, ada pula pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Pengaturan waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya sebagaimana dimaksud pada poin 3 meliputi terminal bus, stasiun MRT, stasiun LRT, stasiun KRL, dermaga/pelabuhan kapal dan halte bus, menyesuaikan dengan pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum.

Adapun pelanggaran terhadap ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya