Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Periksa Pelapor Aisha Weddings sebagai Saksi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
17/2/2021 14:01
Polisi Periksa Pelapor Aisha Weddings sebagai Saksi
Ilustrasi.(Medcom.id.)

POLDA Metro Jaya meminta keterangan Sahabat Milenial Indonesia (Samindo) untuk diperiksa sebagai saksi pelapor terhadap penyelenggara jasa pernikahan muda Aisha Weddings pada Rabu (17/2). Seperti diketahui, situs tersebut sempat menjadi perbincangan masyarakat lantaran anjurannya soal pernikahan dianggap tidak sesuai norma dan aturan.

"Hari ini kami sebagai saksi pelapor sesuai aturan undang-undang. Bila ada laporan, saksi pelapor wajib dipanggil," papar Disna Riantina selaku pelapor kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/2).

Dalam kedatangannya, Disna juga membawa sejumlah alat bukti untuk menguatkan laporannya. Barang bukti yang Disna bawa ke Polda Metro, yakni bukti percakapan, unggahan, dan saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut.

Tak hanya itu, Disna menyebut saksi yang dibawa juga berasal dari beberapa elemen dan perkumpulan yang berbeda. Hanya, dalam pemeriksaan akan diwakilkan dengan satu pihak.

"Kami mendapatkan bukti tambahan yakni bukti dari salah satu koran cetak yang kemudian menyanggah keterlibatan mereka. Jadi benar dakwaan kami bahwa ini dilakukan secara ilegal oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.

Disna pun menolak bila terdapat pihak-pihak yang menuding bahwa laporannya tersebut merupakan bagian dari pengalihan isu. "Terkait itu pengalihan isu yang di situ disebutkan bahwa ini bukan WO murni, tapi ada unsur telik yang lain. Nah itu yang akan kami buktikan lebih jauh," ungkapnya.

Diketahui laporan itu diterima dengan nomor LP/800/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021. Pihak pelapor ialah Disna Riantina dan pihak terlapor masih dalam penyelidikan.

Pihak Aisha Weddings bakal dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas karena tadi kita mulai dari jam 4, alhamdulillah diterima dengan baik dan dikupas oleh Polda. Jadi kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya