Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
SELAMA 2020 hingga Februari 2021, 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok dijatuhi hukuman disiplin. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri mengatakan, 18 ASN yang dikenakan hukuman disiplin tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Depok.
"Bentuk hukuman disiplin yang dikenakan kepada mereka bervariasi mulai dari tingkat berat, ringan hingga sedang," kata Supian Suri, Rabu (17/2).
Supian menjelaskan, tahun 2020 pelanggar disiplin 14 orang. Sedangkan pelanggar disiplin pada Januari- Februari 2021 ada 4 orang. Total ASN pelanggar disiplin 18 orang. Sebanyak 8 orang dari 18 pelanggar disiplin tersebut dikenakan hukuman disiplin berat. Sisanya 10 orang dikenakan hukuman disiplin sedang dan ringan dengan penurunan pangkat.
"Bahkan tercatat 1 orang pelanggar disiplin berat diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat karena kasus tidak menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat ASN, tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan serta menyalahgunakan wewenang," ucapnya, Rabu (17/2).
Ditegaskan, pemberian hukuman mengacu pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, sehingga hukuman untuk setiap pelanggaran tidak disamakan. Sebelum hukuman dijatuhkan, terang dia pemeriksa memeriksa pegawai yang bersangkutan dengan melihat kesalahannya.
baca juga: Banyak ASN Positif Covid-19, Menteri PAN-RB Minta Lebih Disiplin
Setelah diperiksa, sambungnya 18 ASN Kota Depok tersebut dijatuhi hukuman baik penurunan pangkat dan pemecatan secara tidak hormat. Supian menyebutkan, masing-masing ASN yang telah diganjar hukuman disiplin berat, sedang dan ringan telah diberikan surat keputusan (SK).
"Mereka semua telah mendapatkan SK, termasuk yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," ungkapnya.
Kepala BKPSDM Kota Depok Supian Suri menyayangkan tindakan indispliner yang dilakukan para ASN tersebut.
"Kita sayangkan harus ada hukuman seperti ini, tapi itu pilihan yang dikehendaki pegawai yang bersangkutan," pungkasnya. (OL-3)
Skema kepegawaian ini memberi fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa menambah beban anggaran secara signifikan.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang di Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, karena pekerjaan sebagai ASN menawarkan kestabilan dan rasa aman dalam berkarir.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada 2025.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Dia mengimbau kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih ketat dalam mengawasi kehadiran dan aktivitas para bawahannya selama jam dinas.
Pada Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di pelataran Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025, sosok Lalu Syafii menarik perhatian.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat indikasi penggunaan air tanah untuk kebutuhan produksi.
Akibat peristiwa tersebut, dua remaja berinisial AR dan RM mengalami luka tembak serius dan kini tengah mendapatkan perawatan medis.
Cimanggis makin bersinar sebagai destinasi hunian favorit berkat pesatnya perkembangan infrastruktur dan lokasi strategis yang terhubung langsung ke berbagai kota di Jabodetabek.
BANJIR menerjang permukiman warga di wilayah Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok,Jawa Barat, tepatnya di Perumahan Griya Alif.
Total kasus HIV/AIDS di Kota Depok lima bulan terakhir (Januari-Mei) 2025 sebanyak 171 kasus, menurun dibanding tahun lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved