Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SELAMA 2020 hingga Februari 2021, 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok dijatuhi hukuman disiplin. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri mengatakan, 18 ASN yang dikenakan hukuman disiplin tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Depok.
"Bentuk hukuman disiplin yang dikenakan kepada mereka bervariasi mulai dari tingkat berat, ringan hingga sedang," kata Supian Suri, Rabu (17/2).
Supian menjelaskan, tahun 2020 pelanggar disiplin 14 orang. Sedangkan pelanggar disiplin pada Januari- Februari 2021 ada 4 orang. Total ASN pelanggar disiplin 18 orang. Sebanyak 8 orang dari 18 pelanggar disiplin tersebut dikenakan hukuman disiplin berat. Sisanya 10 orang dikenakan hukuman disiplin sedang dan ringan dengan penurunan pangkat.
"Bahkan tercatat 1 orang pelanggar disiplin berat diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat karena kasus tidak menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat ASN, tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan serta menyalahgunakan wewenang," ucapnya, Rabu (17/2).
Ditegaskan, pemberian hukuman mengacu pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, sehingga hukuman untuk setiap pelanggaran tidak disamakan. Sebelum hukuman dijatuhkan, terang dia pemeriksa memeriksa pegawai yang bersangkutan dengan melihat kesalahannya.
baca juga: Banyak ASN Positif Covid-19, Menteri PAN-RB Minta Lebih Disiplin
Setelah diperiksa, sambungnya 18 ASN Kota Depok tersebut dijatuhi hukuman baik penurunan pangkat dan pemecatan secara tidak hormat. Supian menyebutkan, masing-masing ASN yang telah diganjar hukuman disiplin berat, sedang dan ringan telah diberikan surat keputusan (SK).
"Mereka semua telah mendapatkan SK, termasuk yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," ungkapnya.
Kepala BKPSDM Kota Depok Supian Suri menyayangkan tindakan indispliner yang dilakukan para ASN tersebut.
"Kita sayangkan harus ada hukuman seperti ini, tapi itu pilihan yang dikehendaki pegawai yang bersangkutan," pungkasnya. (OL-3)
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Menurut Toha, sikap tegas Presiden Prabowo untuk menyingkirkan pejabat yang tidak mampu bekerja secara profesional.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras.
Potensi pelayanan RPH sebagai besar, terutama saat hari-hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri dan Idul Adha.
Dari tiga pelaku yang diamankan ini, satu di antaranya terpaksa ditembak di bagian kaki kanannya karena melawan saat dibekuk.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Dirinya memastikan tidak ada kendala gesekan dengan sopir angkutan kota (angkot) apabila layanan Transjabodetabek D21 masuk hingga Terminal Kota Depok.
Andra Soni untuk rencana perluasan MRT, sedangkan untuk bekerja sama dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum dilakukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved