Kejati DKI Jakarta Tangkap Buronan Kasus Penipuan

Candra Yuri Nursalam
14/2/2021 20:43
Kejati DKI Jakarta Tangkap Buronan Kasus Penipuan
Penipuan(Ilustrasi)

KEJAKSAAN  Tinggi DKI Jakarta menangkap buronan kasus penipuan Andrea Dewa Putra. Dia buron hampir 11 tahun.

"Terpidana tersebut ditemukan di rumahnya di Komplek Billy & Moon Blok M-3 Nomor 7 RT 02 RW 10 Jakarta Timur pada tanggal 13 Februari 2021 pukul 14.00 WIB," kata Kepala seksi penerangan hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam melalui keterangan tertulis, Minggu (14/2).

Ashari menjelaskan kasus ini bermula pada 2005. Saat itu Andrea merupakan konsultan keuangan di PT PDU. Dia menipu korban berinisial RA untuk menjadi investor bursa komoditi di perusahaannya. Andrea juga mengiming-imingi sejumlah bonus, dan keuntungan jika menjadi investor di PT PDU dengan jalurnya.

Setelah RA terhasut, Andrea meminta pembayaran awal. RA mentransfer uang Rp205 juta atas permintaan Andrea.

Baca juga : Polri Masih Pelajari Investigasi Komnas HAM Kasus Laskar FPI

"Namun belakangan diketahui bahwa investasi tersebut ternyata tidak benar sehingga RA meminta kembali uangnya akan tetapi terpidana mengelak dengan mengatakan uangnya sudah habis dan ia tidak lagi bekerja di PT PDU," tutur Ashari.

Atas dasar itulah Andrea dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Penhadilan Tinggi DKI Jakarta melakukan penipuan. Dia dihukum tua tahun penjara dan denda Rp2.500.

Setelah diputus oleh pengadilan, Andrea sempat mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 2011. Namun, kasasi itu ditolak.

Sejak 2011 Andrea belum menjalani hukumannya. Usai ditangkap dia langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani eksekusi hukuman selama dua tahun penjara.  (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya