Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dino Patti Djalal Dipolisikan Terkait Cuitan Tanah

Candra Yuri Nursalam
14/2/2021 15:00
Dino Patti Djalal Dipolisikan Terkait Cuitan Tanah
Dino Patti Djalal(MI/Susanto)

MANTAN  Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Dia dilaporkan oleh Julianti Sembiring dengan korban Fredy Kusnadi pada 13 Februari 2021.

"Iya soal pencemaran nama baik," kata kuasa hukum Fredy, Tonin Tacha kepada Medcom.id, Minggu (14/2).

Dalam cuitannya, Dino menuding Fredy sebagai mafia tanah yang menipu ibunya. Dalam unggahan itu, Dino menyebut ibunya kehilangan dua sertifikat rumah. Dino juga mengklaim punya bukti Fredy melakukan penipuan.

Namun, berdasarkan cerita Tonin, kliennya tidak melakukan penipuan. Fredy sudah membayar sebagian uang pembayaran tahan ke Ibunda Dino.

"Fredy memang benar ada membeli satu rumah di jalan antasari yang proses jual belinya dimulai dari pembayaran uang muka sebesar Rp500 juta kepada Ibu Dino," ujar Tonin.

Baca juga : Polri Masih Pelajari Investigasi Komnas HAM Kasus Laskar FPI

Usai memberikan uang Rp500 juta, Ferdy menebus sertifikat tanah itu dengan menggunakan nama keponakannya. Ferdy kemudian mengurus balik nama dengan sertifikat itu setelah seluruh proses selesai.

"Setelah itu apa yang salah dan palsu? Apakah ini mafia?" ujar Tonin.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan pihaknya belum sempat menangkap Fredy. Fredy diduga memalsukan sertifikat rumah milik orang tua mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

"Tersangka (Fredy) sudah diketahui tinggal kita lakukan pengejaran. Bukan tidak ditahan. Beda ya. Sudah diketahui kita lakukan pengejaran," ujar Yusri, di Jakarta, Jumat, (12/2).

Yusri mengungkapkan pihaknya menerima tiga laporan terkait pemalsuaan serifikat tanah. Laporan pertama di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Tersangka telah diketahui dan dalam pengejaran.  (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya