Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polres Metro Depok Gagal Pengedaran 302 Kg Sabu

Siti Yona Hukmana
09/2/2021 14:29
Polres Metro Depok Gagal  Pengedaran 302 Kg Sabu
Narkoba(Antara)

JAJARAN Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok menggagalkan pengedaran 302 kg narkoba jenis sabu di dua wilayah Indonesia. Sebanyak 44 kg di Padang, Sumatra Barat dan 258 kg sabu di Pekanbaru, Riau.

"Ini membuktikan bahwa kita bekerja secara serius dan bersungguh-sungguh, pengungkapan kasus besar bisa dimulai dari pengungkapan kasus kecil," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran di Polres Metro Depok, Selasa (9/2).

Fadil mengatakan sabu seberat 258 kg itu disita di parkiran RS Awal Bros, Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru, Riau pada Senin, 1 Februari 2021. Fadil menyebut pengungkapan 302 kg sabu itu merupakan hasil pengembangan dari pembongkaran sindikat narkoba di Depok, Jawa Barat

"Dengan enam tersangka di Depok," ujar Fadil.

Baca juga : Gugatan Praperadilan Ditolak, Pengacara Laskar FPI Ingin ke MK

Fadil menerangkan setelah mengungkap kasus di Depok, tim mengembangkan ke daerah Padang, Sumatra Barat. Kemudian, menangkap seseorang berinisial EM dengan menyita barang bukti sabu seberat 44 kg.

Fadil mengatakan tersangka EM mengaku mengambil barang haram jaringan China-Malaysia-Indonesia itu di sebuah mobil yang terparkir di RS Awal Bros, Pekanbaru. Penyidik melakukan pengembangan dan menangkap tiga orang bernama Junaedi, Zulkarnaen dan Eko Saputra di Pekanbaru.

"Maka, total keseluruhan yang diungkap dari jaringan ini sebanyak 302 kg sabu," ungkap jenderal bintang dua itu.

Fadil mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan. Sebab, masih ada pelaku yang masih buron. Fadil menekankann polisi serius dalam pemberantasan narkoba di Indonesia khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana hukuman mati. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya