Selasa 09 Februari 2021, 13:34 WIB

Gugatan Praperadilan Ditolak, Pengacara Laskar FPI Ingin ke MK

Rahmatul Fajri | Megapolitan
Gugatan Praperadilan Ditolak, Pengacara Laskar FPI Ingin ke MK

Medcom.id.
Ilustrasi.

 

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait penyitaan barang milik M Suci Khadavi Putra yang merupakan satu dari enam Laskar FPI yang tewas dalam baku tembak dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek km 50, Karawang, Jawa Barat, 7 Desember 2020.

Sebelumnya, pihak keluarga menggugat Bareskrim Polri terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020.

Majelis hakim tunggal Siti Hamidah menjelaskan penyitaan yang dilakukan oleh Bareskrim telah sesuai prosedur yang sebagaimana di atur dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 214 ayat 1 KUHP.

"Hakim berpendapat bahwa penyitaan yang dilakukan oleh pihak termohon terhadap barang-barang milik pemohon telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP. Karenanya, sah menurut hukum," ungkap Siti saat membacakan putusan, Selasa (9/2).

Tim kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono, mengaku pihaknya menghormati putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan tersebut. Meski demikian, dia menyoroti aturan dalam KUHP terkait kata 'segera' yang dirasa belum menjelaskan batasan waktu terkait penyitaan.

"Jadi dalam KUHP itu tidak diatur kata segera itu kapan batasannya. Jadi, tidak diatur seperti yang lain seperti SPDP dan sebagainya itu dibatasi tujuh hari harus segera disampaikan. Tetapi, untuk masalah penyitaan ini kata segera belum ada batasan," kata Rudy.

Maka dari itu, Rudy berencana menempuh upaya peninjauan kembali atau judicial review ke Makamah Konstitusi untuk mendapatkan penjelasan terkait kata segera dalam proses penyitaan barang bukti. "Jadi alangkah baiknya hal itu akan kami uji lewat JC untuk menegaskan segera itu kapan batasannya. Karena bisa jadi disita hari ini, baru disampaikan dua bulan atau 1 bulan kemudian kan tidak jelas kata segera," katanya.

Rudy juga menyoroti soal barang bukti yang masih dalam kuasa pihak penyidik. Ia mengatakan Khadavi yang sudah meninggal dunia seharusnya dihentikan penyidikannya. Selain itu, jika dihentikan, barang milik pribadi harus dikembalikan ke keluarga.

"Karena dihentikan, secara hukum seharusnya barang bukti ini harus dikembalikan kepada keluarga atau ahli warisnya," pungkasnya. (OL-14)

Baca Juga

DOK IST

Nahdlatul Aulia Ingin Bangkitkan Jiwa Para Wali

👤Rahmatul Fajri 🕔Minggu 24 September 2023, 21:31 WIB
Doa bersama dan kegiatan istighotsah dilakukan untuk mengobati hati bangsa dan negara Indonesia menjelang Pemilu...
Medcom

Propam Mabes Polri Turun Tangan Usut Kematian Pengawal Pribadi Kapolda Kalimantan Utara

👤Mohamad Farhan Zhuhri 🕔Minggu 24 September 2023, 18:05 WIB
PROPAM Mabes Polri diturunkan untuk mengusut kasus kematian Brigpol Setyo...
Dok MI

Mucikari Prostitusi Anak Bawah Umur Ditangkap, Rekrut Korban dari Medsos

👤Mohamad Farhan Zhuhri 🕔Minggu 24 September 2023, 17:16 WIB
POLDA Metro Jaya menangkap seorang mucikari yang diduga melakukan prostitusi anak di bawah umur melalui media...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya