PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait penyitaan barang milik M Suci Khadavi Putra yang merupakan satu dari enam Laskar FPI yang tewas dalam baku tembak dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek km 50, Karawang, Jawa Barat, 7 Desember 2020.
Sebelumnya, pihak keluarga menggugat Bareskrim Polri terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020.
Majelis hakim tunggal Siti Hamidah menjelaskan penyitaan yang dilakukan oleh Bareskrim telah sesuai prosedur yang sebagaimana di atur dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 214 ayat 1 KUHP.
"Hakim berpendapat bahwa penyitaan yang dilakukan oleh pihak termohon terhadap barang-barang milik pemohon telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP. Karenanya, sah menurut hukum," ungkap Siti saat membacakan putusan, Selasa (9/2).
Tim kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono, mengaku pihaknya menghormati putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan tersebut. Meski demikian, dia menyoroti aturan dalam KUHP terkait kata 'segera' yang dirasa belum menjelaskan batasan waktu terkait penyitaan.
"Jadi dalam KUHP itu tidak diatur kata segera itu kapan batasannya. Jadi, tidak diatur seperti yang lain seperti SPDP dan sebagainya itu dibatasi tujuh hari harus segera disampaikan. Tetapi, untuk masalah penyitaan ini kata segera belum ada batasan," kata Rudy.
Maka dari itu, Rudy berencana menempuh upaya peninjauan kembali atau judicial review ke Makamah Konstitusi untuk mendapatkan penjelasan terkait kata segera dalam proses penyitaan barang bukti. "Jadi alangkah baiknya hal itu akan kami uji lewat JC untuk menegaskan segera itu kapan batasannya. Karena bisa jadi disita hari ini, baru disampaikan dua bulan atau 1 bulan kemudian kan tidak jelas kata segera," katanya.
Rudy juga menyoroti soal barang bukti yang masih dalam kuasa pihak penyidik. Ia mengatakan Khadavi yang sudah meninggal dunia seharusnya dihentikan penyidikannya. Selain itu, jika dihentikan, barang milik pribadi harus dikembalikan ke keluarga.
"Karena dihentikan, secara hukum seharusnya barang bukti ini harus dikembalikan kepada keluarga atau ahli warisnya," pungkasnya. (OL-14)