Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait penyitaan barang milik M Suci Khadavi Putra yang merupakan satu dari enam Laskar FPI yang tewas dalam baku tembak dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek km 50, Karawang, Jawa Barat, 7 Desember 2020.
Sebelumnya, pihak keluarga menggugat Bareskrim Polri terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020.
Majelis hakim tunggal Siti Hamidah menjelaskan penyitaan yang dilakukan oleh Bareskrim telah sesuai prosedur yang sebagaimana di atur dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 214 ayat 1 KUHP.
"Hakim berpendapat bahwa penyitaan yang dilakukan oleh pihak termohon terhadap barang-barang milik pemohon telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP. Karenanya, sah menurut hukum," ungkap Siti saat membacakan putusan, Selasa (9/2).
Tim kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono, mengaku pihaknya menghormati putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan tersebut. Meski demikian, dia menyoroti aturan dalam KUHP terkait kata 'segera' yang dirasa belum menjelaskan batasan waktu terkait penyitaan.
"Jadi dalam KUHP itu tidak diatur kata segera itu kapan batasannya. Jadi, tidak diatur seperti yang lain seperti SPDP dan sebagainya itu dibatasi tujuh hari harus segera disampaikan. Tetapi, untuk masalah penyitaan ini kata segera belum ada batasan," kata Rudy.
Maka dari itu, Rudy berencana menempuh upaya peninjauan kembali atau judicial review ke Makamah Konstitusi untuk mendapatkan penjelasan terkait kata segera dalam proses penyitaan barang bukti. "Jadi alangkah baiknya hal itu akan kami uji lewat JC untuk menegaskan segera itu kapan batasannya. Karena bisa jadi disita hari ini, baru disampaikan dua bulan atau 1 bulan kemudian kan tidak jelas kata segera," katanya.
Rudy juga menyoroti soal barang bukti yang masih dalam kuasa pihak penyidik. Ia mengatakan Khadavi yang sudah meninggal dunia seharusnya dihentikan penyidikannya. Selain itu, jika dihentikan, barang milik pribadi harus dikembalikan ke keluarga.
"Karena dihentikan, secara hukum seharusnya barang bukti ini harus dikembalikan kepada keluarga atau ahli warisnya," pungkasnya. (OL-14)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dalam bentuk apa pun.
POLDA Metro Jaya buka suara terkait sejumlah laporan polisi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang ditarik ke Polda Metro Jaya
POLDA Metro Jaya mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pemutihan pajak kendaraan dalam memperingati Hari Ulang Tahun Jakarta ke-498.
Setelah dibawa dari Puskesmas Cipulir 2 ke RSUD Kebayoran Lama, kondisi korban berangsur membaik. Brigjen Nurul menyebut anak korban sudah bisa diajak berbicara.
PERKUMPULAN Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.
Proses selanjutnya atas peristiwa tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved