Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
POLRI menangkap Ketua Umum Pro Jokowi-Amin (Projamin) Ambroncius Nababan usai menjadi tersangka terkait ujaran rasial yang dilontarkannya terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Penjemputan dilakukan usai penyidik menggelar perkara kasus dan menetapkan Ambroncius sebagai tersangka pada Selasa (26/1).
Baca juga: BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba Asal Malaysia
"Setelah menetapkan status dinaikan jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/1).
Argo menuturkan, penyidik menjemput Ambroncius sekitar pukul 18.30 WIB di Jakarta dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri.
"Saat ini pukul 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri;" ungkapnya.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Ambroncius dengan status sebagai tersangka.
Argo menyebut ditahan atau tidaknya Ambroncius akan dilakukan usai diperiksa lanjutan oleh penyidik.
"Besok akan kami sampaikan karena hari ini masih dalam proses 1x24 jam untuk pemeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka.
Atas peebuatannya, Ambroncius dikenakan Pasal 45a Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU 19 tahun 2016 perubahan UU Ite.
Serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b Ayat 1 UU 40 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Adapun isi Pasal 4 huruf b Ayat 1 berbunyi bahwa tindakan diskriminatif ialah membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan,
ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain.
"Juga Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun," tutur Argo. (Ykb/A-3)
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Revisi UU HAM
Komnas HAM mencatat pada Pemilu maupun Pilkada 2024, setidaknya ada 181 orang anggota tim penyelenggara yang meninggal dunia.
Putusan MK ini menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi petugas pemilu.
Komnas HAM mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta buruknya pelayanan kepolisian kepada masyarakat merupakan fakta yang dirasakan publik.
Komnas HAM mencatat bahwa institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan sepanjang periode 2020 hingga 2024.
SEKRETARIS Jenderal DPP Pro Jokowi (Projo) Handoko, membantah bahwa Menteri Koperasi Indonesia Budi Arie menerima jatah sebanyak 50 persen dari pengamanan judi online.
Projo sebut publik bisa mengecek fakta dan pemberitaan terkait sepak terjang Budi Arie.
WAKIL Ketua Umum DPP PROJO MUDA, Leecarlo, menanggapi polemik terkait instruksi Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, yang meminta kepala daerah PDIP tidak hadiri retret
MENTERI Koperasi Budi Arie mengemukakan isi obrolan dalam pertemuan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Salah satu pembahasannya, yakni soal partai super terbuka (Tbk)
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo membantah kabar mengenai pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi yang ditangkap polisi terkait judi online merupakan anggota Projo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved