Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Maria Pauline Keberatan Disebut Key Person dalam Dakwaan

Tri Subarkah
20/1/2021 17:55
Maria Pauline Keberatan Disebut Key Person dalam Dakwaan
Terdakwa kasus BNI, Maria Pauliene Lumowa(Antara)

TERDAKWA kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauliene Lumowa mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan minggu lalu. Penasihat hukum Maria, Novel Alhabsyi, menyebut JPU keliru saat menerangkan kedudukan kliennya sebagai key person atau pengendali perusahaan yang mengajukan LC.

"Namun tidak dijelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud oleh jaksa penuntut umum mengenai kata pemilik, key person, atau pengendali, sehingga menimbulkan pengertian yang tidak pasti," kata Novel di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/1).

Menurut Novel, istilah yang digunakan oleh JPU menjadi sumir dalam surat dakwaan karena tidak menjelaskan secara jelas kedudukan Maria dalam PT PT Sagared Team, Gramarindo Group, dan perusahaan-perusahaan yang bernaung di bawahnya.

"Dengan demikian, dakwaan jaksa penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat dipergunakan jaksa penuntut umum untuk menuntut terdakwa," ujarnya.

Selain itu, penasihat hukum Maria juga menilai surat dakwaan yang disusun JPU tidak jelas karena tidak mampu menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Maria. Oleh sebab itu, Novel mengatakan JPU telah menyusun surat dakwaan secara tidak cermat. Pihaknya meminta majelis hakim yang diketuai Saefudin Zuhri untuk menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.

Baca juga : KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BIG

"Menerima seluruh nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa," tukasnya.

Selain itu, ia juga memerintahkan JPU untuk menghentikan pemeriksaan perkara Maria dan membebaskannya dari tahanan.

Sebelumnya, JPU mendakwa Maria telah memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun lebih dengan cara pengajuan L/C fiktif ke BNI 46 cabang Kebayoran Baru. Dalam periode 2002-2003, BNI 46 cabang Kebayoran Baru mengucurkan dana sebesar US$82,8 juta dan 54 juta euro ke perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Maria.

Dalam hal ini, pihak BNI 46 Kebayoran Baru tidak melakukan pengecekan kepada pihak bank yang mengeluarkan L/C, yakni Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya, Wall Street Banking Corp Ltd, dan Dubai Bank Kenya Ltd. Bank-bank tersebut diketahui bukan merupakan bank korespondensi BNI.

JPU juga mendakwa Maria melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menempatkan sebagian uang hasil korupsinya ke dua perusahaan penyedia jasa keuangan, yakni PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance. Uang yang ditempatkan ke dua perusahaan itu digunakan untuk mengelola modal investasi di PT Sagared Team, perusahaan milik Maria.

Maria didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Ayat (1) huruf a UU TPPU subsider Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan b UU TPPU. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya