KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BIG

Candra Yuri Nursalam
20/1/2021 17:50
KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BIG
Ilustrasi(MI/Pius Erlangga)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial ( BIG) bekerjasama dengan LAPAN tahun 2015. Kedua orang itu diduga merugikan negara Rp179,1 miliar.

Wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan dua orang itu yakni, Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016  Priyadi Kardono, dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) Lapan tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis.

"Diduga telah bersepakat untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang di tentukan oleh pemerintah," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/1).

Lili mengatakan sebelum proyek itu dimulai, mereka berdua bertemu dengan beberapa pihak terkait di Lapan, PT Ametis Indogeo Prakarsa, dan PT Bhumi Prasaja yang merupakan calon mitra dalam proyek pengadaan CSRT di BIG.

Pertemuan itu dilakukan untuk berkomplot mengatur anggaran proyek CSRT. Dalam pertemuan itu Priyadi, dan Muchlis meminta pihak yang ditemuinya untuk menyusun kerangka acuan kerja (KAK) untuk memulai pelaksanaan CSRT yang dilakukan dua perusahaan mitra. Kerangka acuan itu diperlukan untuk mengunci spesifikasi peralatan CSRT yang dibutuhkan BIG.

Baca juga : Kasus PT Jouska, Penyidik Periksa 33 Saksi

Kedua tersangka itu juga memerintahkan anak buahnya melakukan pembayaran tanpa melewati aturan yang berlaku. Tiap pembayaran tidak memiliki resi.

"Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka juga diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses Quality Control (QC)," tutur Lili.

Atas tindakan dua orang itu negara ditaksir merugi Rp179,1 miliar. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan sejak September 2020.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya