Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial ( BIG) bekerjasama dengan LAPAN tahun 2015. Kedua orang itu diduga merugikan negara Rp179,1 miliar.
Wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan dua orang itu yakni, Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016 Priyadi Kardono, dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) Lapan tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis.
"Diduga telah bersepakat untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang di tentukan oleh pemerintah," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/1).
Lili mengatakan sebelum proyek itu dimulai, mereka berdua bertemu dengan beberapa pihak terkait di Lapan, PT Ametis Indogeo Prakarsa, dan PT Bhumi Prasaja yang merupakan calon mitra dalam proyek pengadaan CSRT di BIG.
Pertemuan itu dilakukan untuk berkomplot mengatur anggaran proyek CSRT. Dalam pertemuan itu Priyadi, dan Muchlis meminta pihak yang ditemuinya untuk menyusun kerangka acuan kerja (KAK) untuk memulai pelaksanaan CSRT yang dilakukan dua perusahaan mitra. Kerangka acuan itu diperlukan untuk mengunci spesifikasi peralatan CSRT yang dibutuhkan BIG.
Baca juga : Kasus PT Jouska, Penyidik Periksa 33 Saksi
Kedua tersangka itu juga memerintahkan anak buahnya melakukan pembayaran tanpa melewati aturan yang berlaku. Tiap pembayaran tidak memiliki resi.
"Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka juga diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses Quality Control (QC)," tutur Lili.
Atas tindakan dua orang itu negara ditaksir merugi Rp179,1 miliar. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan sejak September 2020.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-2)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
KPK bongkar modus 'target setoran' THR Bupati Cilacap Syamsul Auliya. RSUD hingga Puskesmas dipalak hingga Rp100 juta sejak 2025. Cek kronologinya.
KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka pemerasan Rp610 juta dari 23 dinas untuk bagi-bagi THR Forkopimda.
KPK bongkar modus Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman peras RSUD & Puskesmas demi THR Forkopimda. Simak kronologi OTT KPK di sini.
KPK resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko terkait kasus pemerasan. Keduanya dijebloskan ke Rutan Merah Putih.
KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 orang dari total 27 pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved