Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Chaterine Wilson Dituntut Hukuman Rehabilitasi 8 Bulan

Kisar Rajaguguk
06/1/2021 16:13
Chaterine Wilson Dituntut Hukuman Rehabilitasi 8 Bulan
Cathrine Wilson(MI/Fransisco Carollio)

SELEBRITI Cathrine Wilson binti Peter Wilson dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman rehabilitasi delapan bulan.

Chaterine alias Keket didakwa atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Keket diamankan di rumahnya di kawasan Cinere, Kota Depok pada Juni 2020.

Keket sempat menjalani rehabilitasi di Lemdiklat Polri. Kemudian setelah berkasnya dinyatakan P-21 lalu Keket diserahkan oleh penyidik ke kejaksaan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Depok selama menjalani persidangan.

Sidang digelar secara virtual di tiga tempat. Yaitu di Pengadilan Negeri Kota Depok, Kejaksaan Negeri Kota Depok dan Rutan Kota Depok. Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh JPU.

Jaksa menuntut Chaterine menjalani pengobatan dan/ atau perawatan melalui rehabilitiasi selama delapan bulan di Balai Besar Rehabiltasi BNN Lido.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cathrine Wilson binti Peter Wilson berupa menjalani pengobatan dan/ atau perawatan melalui rehabilitiasi selama delapan bulan di Balai Besar Rehabiltasi BNN Lido,” kata JPU Rozi Juliantono, Rabu (6/1).

Baca juga : Tersangka Kasus Video Syur MYD Wajib Lapor tiap Dua Pekan

Setelah tuntutan dibacakan, hakim pun menanyakan kepada penasehat hukum apakah keberatan dengan tuntutan jaksa. Sidang kemudian dilanjutkan pada Selasa 12 Januari 2021. “Sidang dilanjutkan pada 12 Januari 2021,” kata majelis hakim Nugraha Medica Prakasa.

Sementara itu penasehat hukum Keket, Verna Wahono mengaku belum tahu apakah akan mengajukan pledoi atau tidak. Pihaknya akan berkordinasi dengan kejaksaan sebelum memutuskan pledoi atau tidak. “Belum tahu karena kami akan koordinasi lagi dengan pihak kejaksaan karena hardcopynya belum dikasih ke kita terus untuk pihak ketrin sendiri,” katanya.

Pihaknya berharap agar hukuman terhadap Keket bisa lebih ringan lagi. “Kita harapannya bisa turun dari pada tuntutan jaksa intinya kita mengharapkan yang terbaik untuk Catherine walaupun dituntut 8 bulan kita harapannya bisa turun. Karena Keket sudah menjalani sesuai dengan hukum sesuai dengan acara kita nggak ada meleset apapun baik-baik aja nggak ada protes atau apapun kita menjalani proses ini juga berharapnya Keket bisa direhab baik karena pecandu apapun itu ceritanya pecandu harus tetap direhab,” tukasnya.

Verna menuturkan, jika direhab maka Keket bisa menjalani konseling. “Karena dia ada konselingnya ada dokternya ada penanganan-penanganan yang memang dikhususkan untuk pecandu,” pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya