Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Tersangka Kasus Video Syur MYD Wajib Lapor tiap Dua Pekan

Rahmatul Fajri
06/1/2021 15:16
Tersangka Kasus Video Syur MYD Wajib Lapor tiap Dua Pekan
Michael Yukinobu Defretes alias Nobu bersiap menjalani pemeriksaan di Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1).(ANTARA/Aprillio Akbar)

TERSANGKA kasus video syur Michael Yukinobu de Fretes atau MYD dikenakan wajib lapor mulai pekan depan setelah diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (4/1). Michael akan wajib lapor setiap dua pekan pada Senin atau Kamis.

"MYD wajib lapor cuma datang untuk cek isi absen. Itu Senin atau Kamis per dua minggu sekali datang ke sini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/12).

Yusri mengatakan Michael akan menjalani wajib lapor sampai berkas perkaranya rampung dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Selain itu, Michael dikenakan wajib lapor sambil menunggu pemeriksaan terhadap tersangka lain, yakni Gisella Anastasia.

"Sambil menunggu berkas perkara yang ada. Kalau sudah lengkap akan diserahkan ke JPU. Cuma kan ini masih belum ada pemeriksaan saudari GA," kata Yusri.

Mantan istri aktor Gading Marten itu akan diperiksa pada Jumat (8/1). Sebelumnya, Michael dan Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Dari hasil forensik dan keterangan ahli, Gisel dan MYD memang dua orang yang ada dalam video berdurasi 19 detik itu.

Selain itu, keduanya mengakui berada dalam video tersebut. Keduanya melakukan perbuatan tak terpuji dan merekamnya di hotel, Medan, pada 2017.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya penjara paling rendah enam tahun, paling tinggi 12 tahun.

Pada penjelasan Pasal 4 ayat 1 memang dikecualikan untuk kepentingan pribadi. Namun, polisi menilai keduanya tersangka telah membuat video, mengrimnya, dan lalai sehingga video tersebut beredar di publik. Dari pengakuan Gisel, ia sempat mengirim video syur itu ke ponsel Michael melalui AirDrop.

"Yang terjadi (sekarang) sudah konsumsi publik. Berarti sudah hilang Pasal 4 ayat 1. Berarti ada kelalaian di situ, dia bisa sampai ke publik," terang Yusri. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya