Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ombudsman Minta Aparat Awasi 'Silent Crowd'

Putri Anisa Yuliani
13/12/2020 13:27
Ombudsman Minta Aparat Awasi 'Silent Crowd'
Ilustrasi(Antara)

OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya mengapresiasi tindakan Polda Metro Jaya yang mengusut tuntas kasus kerumunan massa di Petamburan yang terjadi pada 14 November silam.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho menegaskan, aparat penegak hukum baik Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah maupun kepolisian dan TNI juga didorong untuk mengawasi dan berani menindak perkantoran yang selama ini dinilai menjadi kerumunan sunyi atau 'silent crowd'.

Istilah 'silent crowd' ini diungkapkan Teguh karena mengacu pada banyaknya penularan covid-19 di klaster perkantoran. Perkantoran saat ini masih menjadi klaster terbesar bersama dengan klaster keluarga.

"Karena Kapolda sudah menyatakan tidak akan ada rem mundur untuk penindakan kerumunan penyebab covid, kami juga mendorong supaya itu juga dilakukan pada 'silent crowd' itu," kata Teguh, kemarin.

Menurutnya, timbulnya klaster perkantoran ini berefek domino pada klaster keluarga. Dari data Pemprov DKI Jakarta per 6 Desember 2020, klaster keluarga di DKI mencapai 5.719 klaster dengan total kasus positif mencapai 58.011. Jumlah ini mencapai 42,4% dari total kasus yang ada di Jakarta sejak 6 Juni sampai 6 Desember 2020.

Baca juga : Polisi Minta Dua Tersangka Kasus Petamburan Serahkan Diri

"Karena efek dominonya kemudian adalah munculnya klaster keluarga. Jangan lupa kluster keluarga banyak muncul akibat perjalanan dinas yang dilakukan oleh perkantoran baik pemerintah BUMN yang tidak memberlakukan isolasi mandiri setelah perjalanan dinas," tukasnya.

Teguh meminta agar Pemprov DKI Jakarta membuka data klaster perkantoran agar dapat fokus pada pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona.

Selain itu diharapkan Pemprov DKI Jakarta dengan Kepolisian serta TNI dapat tegas menindak perkantoran yang melanggar aturan protokol kesehatan.

"Sepatutnya fokus pada faktor-faktor dominan penyebaran covid di Jakarta melakukan pengawasan dan jika diperlukan penindakan kepada para pelanggar termasuk intansi pemerintah, BUMN atau industri yang melanggar," tegasnya.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya