Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KAPOLDA Metro Jaya Fadil Imran menegaskan pihaknya tidak segan melakukan penegakan hukum kepada organisasi masyarakat atau ormas yang berlagak seperti preman.
"Kami akan terus melakukan penegakkan hukum khususnya terhadap ormas-ormas yang berperilaku seperti preman," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/12).
Fadil mengatakan saat ini situasi di DKI Jakarta aman dan kondusif. Ia mengaku tak akan membiarkan ada upaya yang meresahkan dan merusak keamanan itu.
Ia mengatakan negara tidak boleh kalah dengan premanisme.
Baca juga : Polri Pastikan Surat Panggilan Kedua Rizieq Telah Diterima
"Negara ini tidak boleh kalah dengan premanisme, radikalisme dan intoleransi dan semua ormas yang berperilaku seperti preman akan kami tindak tegas," kata Fadil lagi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya pengadangan yang dilakukan massa Front Pembela Islam (FPI) terhadap polisi saat melayangkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
"Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," kata Idham dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 3 Desember 2020. (OL-2)
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
SEORANG remaja berusia 15 tahun dieksploitasi menjadi pemandu karaoke (LC) di salah satu bar di Jakarta Barat. Korban juga dipaksa melayani para tamu hingga hamil.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Ia mengatakan, jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka wajar bila kepolisian memilih diksi 'almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana'.
Rahmat tetap hadir memenuhi panggilan polisi meski dalam keadaan sakit dan duduk di kursi roda sebagai rasa tanggung jawab terhadap penegakan hukum.
Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi demi kepastian hukum dan tak berlarut-larut
DJ Panda menyampaikan bahwa ia berusaha bertemu dengan Erika Carlina. Tak sendiri, lelaki bernama asli Giovanni Surya Saputra ini mendatangi rumah Erika Carlina didampingi orangtuanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved