POLRI menyatakan bahwa surat panggilan kedua terhadap pimpinan FPI Rizieq Shihab sudah diterima.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Argo Yuwono, menuturkan surat panggilan kedua telah diterima lantaran sebelumnya ada penghadangan yang dilakukan oleh anggota FPI saat menyerahkan surat panggilan kedua kepada Rizieq.
"Ya tentunya kan awalnya ada penolakan, tetapi setelah kita kembali komunikasikan ya, kemudian kita sampaikan tujuannya apa untuk memberikan surat panggilan akhirnya diterima juga ya," ujar Argo di Mabes Polri, Jumat (4/12).
Situasi pandemi, lanjut Argo, harus menjadi perhatian semua pihak untuk dapat menyesuaikan diri agar terhindar wabah covid-19.
Baca juga : Polisi Panggil Ridwan Kamil lagi Terkait Kerumunan Megamendung
Argo juga menyebut pihaknya akan mengedepankan cara-cara preventif atau pencegahan, dan imbauan agar masyarakat dapat terhindar dari virus korona.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.
"Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," papar Idham, Kamis (3/12). (OL-2)