Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Buronan Penipuan Investasi Singkong Bodong Ditangkap di Jakarta

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
21/11/2020 13:50
Buronan Penipuan Investasi Singkong Bodong Ditangkap di Jakarta
Dirut PT Sumatera Tani Mandiri M Yusuf buronan kasus investasi bodong di Riau dan Kalteng ditangkap di Jakarta, Kamis malam (19/11/2020)(Istimewa)

BURONAN kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi singkong bodong M Yusuf Hasyim ditangkap polisi. Dirut PT Sumatera Tani Mandiri ini ditangkap di Season City, Jakarta Barat, Kamis malam (19/11)

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Teuku Arsya Khadafi membenarkan penangkapan tersebut. penangkapan dilakukan bersama Direskrim Polda Riau. "Iya benar," kata Arsya.

Sementara itu Kanit Jatanras Polda Riau Kompol Eka Ariandy membenarkan kalau tersangka dibekuk oleh tim dari Polda Riau. "Betul mas, tadi malam saya titip. Pagi ini sudah kami bawa ke Polda Riau," kata Ariandy, saat dikonfirmasi, Jumat (21/11)

"Tadi anggota izin berangkat sama saya jam 6. Karena mau di rapid tes dulu sebelum naik pesawat. Penerbangan jam 10 pagi ini," tambahnya.

Untuk diketahui, M Yusuf Hasyim selaku Dirut PT STM telah menipu puluhan korban di Riau dan Kalimantan Tengah. Terungkapnya kasus penipuan itu bermula pada Desember 2019. Yusuf selaku Dirut PT STM menggaet investor untuk investasi singkong racun jenis cassestart dan jenis BW1.

Tak hanya itu, PT STM juga mengeklaim memiliki mandat pengelolaan lahan di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau seluas 500 hektare untuk ditanami singkong dan aren.

Namun, lahan itu ternyata izin konsesi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang izinnya dipegang PT Arara Abadi. PT STM sendiri menjalin kerja sama dengan masyarakat desa Kesuma, yang mereka mengaku sebagai investor.

Dengan bermodal perjanjian kerja sama dengan masyarakat itu, pihak PT STM malah menggaet investor lain dan membujuk rayu pengusaha nasional itu. Alhasil dikucurkan uang senilai miliaran rupiah ke rekening PT STM untuk investasi, pada Januari 2020.

Tapi seiringnya waktu berjalan, ternyata singkong yang dijanjikan tak kunjung ditanam. Uang pun sempat diminta dikembalikan, tapi tak kunjung dibayar. Alhasil kasus ini ditenggarai sebagai penipuan bermodus investasi, yang kemudian ditindaklanjuti Polda Riau.

Selain di Riau, Yusuf juga pernah dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah terkait penipuan investasi singkong tahun 2004. Yusuf dilaporkan oleh sejumlah korban penipuan ke Polda Kalteng dengan nomor LP/L/19/I/2014/SPKT tanggal 22 Januari 2014 oleh Suparno dan sejumlah pengusaha Palangkaraya lainnya.

Para korban mengaku dijanjikan investasi singkong yang akibatnya menderita kerugian miliaran rupiah lebih. (OL-13)

Baca Juga: Jemaat Gereja MAHK Desak Kepengurusan Diganti



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya