Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Jemaat Gereja MAHK Desak Kepengurusan Diganti

Media Indonesia
21/11/2020 13:00
 Jemaat Gereja MAHK Desak Kepengurusan Diganti
Kegiatan unjuk rasa di depan gedung Ditjen Bimas Kristen Protestan, Kementerian Agama(Dok Bisman)

PENERBITAN keputusan untuk menunda rapat konstituensi yang sedianya dilakukan pada akhir 2020 dengan alasan wabah covid-19, membuat jemaat Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) di Jakarta dan Sekitarnya kecewa.

Itu sebabnya terbentuknya Gerakan Peduli Konferens Advent DKI Jakarta dan Sekitarnya karena adanya kekecewaan dan rasa tidak percaya dari para anggota GMAHK di Jakarta dan Sekitarnya kepada pimpinan.

Rapat konstituensi ini merupakan tahapan pemilihan pimpinan Advent DKI Jakarta dan Sekitarnya yang dilakukan sekali dalam 5 (lima) tahun. Keputusan penundaan rapat konstituensi ini juga mereka artikan sebagai perpanjangan masa kepemimpinan satu tahun ke depan.  

"Keputusan penundaan rapat konstituensi tersebut melanggar dan bertentangan dengan ART GMAHK Konferens DKI Jakarta dan Sekitarnya. Dalam anggaran rumah tangga (ART) Pasal II ayat 1 mengatakan bahwa Konferens DKI harus mengadakan konferensi setiap 5 tahun sekali," ujar Ketua Tim Inti Gerakan Peduli Konferens Advent-DKI (PKA-DKI) Jakarta dan Sekitarnya  Pdt Dr JS Peranginangin dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.

Selain itu disebutkan bahwa masa jabatan pimpinan konferens DKI Jakarta dan Sekitarnya periode 2015-2020 akan berakhir pada 2020. Sehingga seyogianya dilaksanakan pemilihan pimpinan konferens periode 2021-2025 selambatnya pada akhir 2020. 

JS Peranginangin menegaskan praktis mulai 1 Januari 2021 kepemimpinan GMAHK Konferens DKI Jakarta dan Sekitarnya menjadi kosong. Kalau kepemimpinan saat ini dipertahankan, semua kegiatan dan keputusan yang mereka perbuat mulai 1 Januari 2021 menjadi cacat hukum. Hal itu berpotensi dituntut secara pidana maupun perdata.

Keputusan penundaan rapat konstituensi tersebut dibuat dengan merujuk isi surat rekomendasi hasil rapat tengah tahun Uni Indonesia Kawasan Barat (UIKB) yang diselenggarakan secara virtual (e-zoom online) pada 19-20 Mei 2020. Hanya saja hal itu tidak merujuk secara utuh rekomendasi hasil rapat tengah tahun UIKB, yaitu rekomendasi tersebut tidak mengikat. Keputusan akhir dibuat oleh excom masing-masing organisasi selaras dengan AD/ART dan peraturan yang berlaku.

Dalam ART GMAHK Konferens DKI Jakarta dan Sekitarnya Pasal II Ayat 6 tentang Pemilihan/Pengangkatan dan Masa Jabatan, menyebutkan bahwa semua pejabat dan anggota Komite Eksekutif yang bukan anggota ex-officio harus dipilih oleh seluruh utusan pada Konferensi dan menjabat sampai dengan Konferensi berikutnya dan masa jabatan mereka adalah 5 tahun. Dengan demikian pejabat dan anggota komite eksekutif tidak boleh dan tidak berhak untuk mengangkat atau memperpanjang masa jabatan mereka  sendiri.
 
Terkait dengan sejumlah pelanggaran yang dilakukan, Tim Inti Gerakan Peduli Konferens Advent DKI Jakarta dan Sekitarnya menuntut pembatalan keputusan Excom GMAHK Konferens DKI dan Sekitarnya nomor 2020-027 tanggal 18 Juni 2020 tentang penundaan rapat konstituensi. Selain itu tetap melaksanakan rapat konstituensi di 2020 ini untuk membahas berbagai permasalahan yang terjadi di tubuh organisasi GMAHK Konferens DKI Jakarta dan Sekitarnya, termasuk pemilihan kepengurusan pimpinan GMAHK Konferens DKI Jakarta dan sekitarnya untuk masa kepengurusan periode 2021-2025.

Selain itu, tidak menjadikan pandemi covid-19 sebagai alasan penundaan kegiatan rapat konstituensi. Hal ini mengingat rapat bisa dilakukan secara virtual. Tuntutan lainnyaa ialah menyetop aliran dana pensiun dan asuransi keluar negeri dan dikelola dalam negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku. (RO/O-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya