Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta dinilai telah melakukan upaya pencegahan yang maksimal agar tokoh ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak menimbulkan kerumunan dalam acara yang digelarnya pada Sabtu (14/11).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino saat dihubungi, Selasa (17/11). Ia menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.
Pencegahan yang dilakukan di antaranya mengirimkan surat peringatan agar tidak menimbulkan kerumunan. Surat itu dikirim oleh Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara.
Namun, surat itu diabaikan. Rizieq Shihab tetap menyelenggarakan acara pernikahan putrinya sekaligus mengadakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dalam tempat dan waktu yang sama. Kerumunan massa pun terjadi dan mayoritas mengabaikan protokol kesehatan.
"Imbauan itu kan bagian dari pencegahan ya. Jadi kami memandang, dari pihak kita, Pemda DKI sudah melakukan pencegahan lewat surat imbauan itu bahwasannya jangan buat kerumunan. Tapi pada faktanya masih juga bandel. Kerumunan tetap terjadi. Dari itu, kita sanksi," ujar Wibi.
Ia juga menegaskan sanksi telah dijatuhkan langsung oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin pada Minggu (15/11) yakni berupa denda administratif sebesar Rp50 juta. Nominal tersebut merupakan maksimal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan sikap resmi terkait kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq Syihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW di daerah Petamburan, Jakpus. Mahfud menegaskan pemerintah menyayangkan acara yang menimbulkan kerumunan itu.
"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi SAW di Pwtamburan Jakpus," kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/11).
Mahfud berujar pemerintah pusat sebenarnya sudah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemerintah pusat ingin Anies memastikan penegakan protokol kesehatan dalam acara Habib Rizieq.
"Pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan," kata Mahfud Md. (OL-14)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Ia yakin akan muncul generasi mendatang seperti Kwik Kian Gie
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved