Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Disdik DKI Periksa Guru Sebarkan Ujaran SARA

Putri Anisa Yuliani
09/11/2020 12:24
Disdik DKI Periksa Guru Sebarkan Ujaran SARA
Dilarang SARA(ilustrasi)

DINAS Pendidikan DKI Jakarta melakukan pemeriksaan kepada guru di SMAN 58 Jakarta yang diduga melakukan tindakan intoleran karena mengeluarkan ujaran bernada SARA. Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Disdik DKI Jakarta Didi Hartaya mengatakan, proses pemeriksaan telah selesai. Saat ini, pihaknya tengah menyelesaikan administrasi hasil pemeriksaan tersebut.

"Untuk kasus guru SMAN 58 saat ini masih dalam proses penyelesaian administrasi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Timur," ungkapnya saat dihubungi Media Indonesia, Senin (9/11).

Didi mengatakan, hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta dan Inspektorat DKI. Kedua pihak itu akan menentukan sanksi yang sepantasnya dijatuhkan. Sementara itu, Didi menyebut guru itu hingga saat ini tidak dinonaktfikan.

"Masih mengajar seperti biasa," jelasnya.

baca juga: Guru SMA DKI Diduga Diskriminasi, PKS Minta Ada Pembinaan

Sebelumnya, seorang guru di SMAN 58 Jakarta pekan lalu diketahui mengeluarkan ujaran bernada SARA karena mengajak anggota ekstrakurikuler Rohis yang juga menjadi anggota OSIS di sekolah itu untuk tidak memilih calon ketua OSIS yang beragama non muslim. Sontak hal ini menjadi kontroversi karena selain sebagai seorang pendidik, guru tersebut adalah ASN yang harus menjaga netralitas dan harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sehingga sangat dilarang untuk melakukan aksi intoleran.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya