Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
POLISI menangkap dua orang dalam bentrokan dua organisasi masyarakat (ormas) di Jalan Ciledug Raya, Larangan, Kota Tangerang. Keributan yang terjadi Kamis (29/10) pukul 00.15 WIB itu mengakibatkan dua orang luka.
"Ada dua orang yang membawa senjata tajam sudah kita amankan," kata Kapolsek Ciledug Kompol Wisnu Wardhana saat dikonfirmasi di Jakarta, Kams (29/10).
Wisnu mengatakan bentrokan itu melibatkan Forum Betawi Rempug (FBR) dan Pemuda Pancasila (PP). Sebanyak tiga orang dari PP mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit.
Wisnu juga mengalami luka-luka. Dia kena senjata tajam saat berusaha melerai. Dia mengalami luka pada siku atas tangan kanan.
Baca juga : Polda Metro Jaya Akui Marak Terjadi Begal Sepeda Selama Pandemi
"Ada luka jahitan. Tapi enggak apa-apa, ini risiko tugas, risiko jabatan. Enggak ada yang kritis, cuma berobat di rumah sakit habus itu pulang," aku Wisnu.
Wisnu memastikan akan memproses hukum peristiwa itu. Polisi juga tengah mencari tahu penyebab bentrokan. Bentrokan dua ormas itu mengejutkan warga sekitar. Salah seorang warga,Septian, mengatakan kejadian tersebut berlangsung cepat. Dua kelompok massa itu tiba-tiba saling serang.
"Enggak tahu akibatnya kenapa, tiba-tiba langsung pada nyerang. Sampai saya tutup warung demi keselamatan," ujar Septian di sekitar lokasi kejadian, dini hari tadi. (OL-2)
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
Dirjenpas berpesan kepada para kepala unit pelayanan teknis (UPT) untuk melakukan penguatan soliditas, komunikasi terbuka, dan kewaspadaan tinggi dari petugas lapas-lapas tersebut.
Tingginya angka karies gigi pada anak usia dini masih menjadi persoalan kesehatan yang krusial di Kabupaten Tangerang.
Sistem pelaporan digital yang terintegrasi membuat proses monitoring dan evaluasi menjadi lebih akurat.
Dalam kasus pencurian roda dua, kedua pelaku tertangkap bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kunci leter T, hingga senjata tajam jenis badik.
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved