Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Besok, Polisi akan Umumkan Tersangka Pembakar Gedung Kejagung

Siti Yona Hukmana
22/10/2020 07:25
Besok, Polisi akan Umumkan Tersangka Pembakar Gedung Kejagung
Pekerja memasang steger untuk merenovasi Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Jakarta.(ANTARA/Galih Pradipta)

KEPOLISIAN telah melakukan ekspose kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama jaksa peneliti di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10). Penyidik segera melakukan gelar perkara penentuan tersangka.

"Nanti dilakukan gelar tersendiri, internal, yang direncanakan Jumat (23/10) pagi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (22/10).

Proses penyelidikan hingga penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejagung dinilai lama. Hampir dua bulan polisi mencari terduga pelaku yang menghanguskan gedung utama Kejagung.

Baca juga: Bongkar Seluruh Rumah di Sisi Sungai

Meski lama, polisi memastikan proses penyidikan berjalan lancar tanpa kendala.

"Tidak ada kendala, karena memang prosesnya panjang, memang yang diperiksa panjang banyak sekali yang harus dievalusi," ungkap jenderal bintang satu itu pada Senin (19/10).

Polisi delapan kali mengolah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah barang bukti disita, berupa kamera pemantau atau CCTV, abu arang sisa kebakaran atau hidrokarbon, dan potongan-potongan kayu sisa pembakaran.

Petugas juga menemukan beberapa botol plastik berisi cairan, jeriken berisi cairan, kaleng bekas lem, dan instalasi alat terminal kontak. Minyak pembersih atau dust cleaner yang disimpan di gudang cleaning service juga disita.

Dari olah TKP dan pemeriksaan saksi, kasus kebakaran Kejagung diduga terdapat unsur pidana. Polisi berjanji menangkap pelaku yang diduga menyebabkan kerugian hingga Rp1,2 triliun imbas kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 sekitar pukul 18.15 WIB itu. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya