164Ribu Warga Ditindak karena tak Pakai Masker, Denda Capai Rp2,4M

Putri Anisa Yuliani
18/9/2020 11:03
164Ribu Warga Ditindak karena tak Pakai Masker, Denda Capai Rp2,4M
Anggota Satpol PP melakukan sidang di tempat terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan Operasi Yustisi Protokol COVID-19(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

SEBANYAK 164 ribu warga di Jakarta telah ditindak oleh Satpol PP DKI Jakarta karena melanggar protokol kesehatan yakni tak memakai masker.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta dalam webinar yang diselenggarakan BNPB pada Kamis (17/9).

"Ada 164 ribu warga yang ditindak karena melanggar tidak memakai masker sejak PSBB Transisi. Total dendanya telah mencapai Rp2,4 miliar," kata Arifin.

Mantan Wakil Wali Kota Jakarta Selatan itu juga menyampaikan pembayaran denda sepenuhnya dilakukan melalui nomor rekening Pemda DKI di Bank DKI dan masuk ke kas penerimaan daerah.

Di sisi lain, Arifin menyebut telah meningkatkan pengawasan tidak hanya pada warga yang tidak memakai masker tetapi juga pada warga yang tidak tepat dalam menggunakan masker.

"Misalnya memakai masker tapi hanya sampai dagu atau hanya sampai leher. Itu akan kami tindak karena apa, ya karena tidak ada manfaatnya memakai masker dengan tidak tepat. Masker yang dipakai harus menutupi dagu, mulut, dan hidung," jelasnya.

Baca juga: Sidang Covid di Tempat Kenakan Denda Rp5 Juta

Satu hal yang harus dipastikan adalah masyarakat harus patuh memakai masker dan menjaga jarak di mana pun serta kapanpun termasuk saat berkendara sendirian di dalam kendaraan bermotor.

Dalam situasi itu, masyarakat harap patuh untuk tak melepas masker.

"Sebab apa, jika naik mobil sendirian lalu lepas masker. Kemudian menurunkan jendela mobil atau keluar mobil untuk membeli sesuatu dan lupa kembali memakai masker, kan itu berbahaya. Berbahaya buat orang lain dan diri sendiri. Jadi ini kita tekankan, dalam berkendara sendirian tetap harus pakai masker," tegasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya