Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 164 ribu warga di Jakarta telah ditindak oleh Satpol PP DKI Jakarta karena melanggar protokol kesehatan yakni tak memakai masker.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta dalam webinar yang diselenggarakan BNPB pada Kamis (17/9).
"Ada 164 ribu warga yang ditindak karena melanggar tidak memakai masker sejak PSBB Transisi. Total dendanya telah mencapai Rp2,4 miliar," kata Arifin.
Mantan Wakil Wali Kota Jakarta Selatan itu juga menyampaikan pembayaran denda sepenuhnya dilakukan melalui nomor rekening Pemda DKI di Bank DKI dan masuk ke kas penerimaan daerah.
Di sisi lain, Arifin menyebut telah meningkatkan pengawasan tidak hanya pada warga yang tidak memakai masker tetapi juga pada warga yang tidak tepat dalam menggunakan masker.
"Misalnya memakai masker tapi hanya sampai dagu atau hanya sampai leher. Itu akan kami tindak karena apa, ya karena tidak ada manfaatnya memakai masker dengan tidak tepat. Masker yang dipakai harus menutupi dagu, mulut, dan hidung," jelasnya.
Baca juga: Sidang Covid di Tempat Kenakan Denda Rp5 Juta
Satu hal yang harus dipastikan adalah masyarakat harus patuh memakai masker dan menjaga jarak di mana pun serta kapanpun termasuk saat berkendara sendirian di dalam kendaraan bermotor.
Dalam situasi itu, masyarakat harap patuh untuk tak melepas masker.
"Sebab apa, jika naik mobil sendirian lalu lepas masker. Kemudian menurunkan jendela mobil atau keluar mobil untuk membeli sesuatu dan lupa kembali memakai masker, kan itu berbahaya. Berbahaya buat orang lain dan diri sendiri. Jadi ini kita tekankan, dalam berkendara sendirian tetap harus pakai masker," tegasnya.(OL-5)
Lokasi terjadinya pungli itu berada di simpang Jalan Kunir dan Jalan Kemukus.
Fokus utama petugas adalah area persimpangan jalan dan lampu lalu lintas (traffic light) yang kerap menjadi pusat kerumunan para pencari sumbangan.
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan tidak ada penyelenggaraan perayaan Tahun Baru 2026 yang menampilkan kembang api, baik oleh instansi pemerintah maupun swasta.
Jika masih ada pihak swasta yang tak mengindahkan larangan tersebut, Satpol PP akan langsung meminta pelaksanaan peluncuran kembang api disetop.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan 16 reklame yang dinilai membahayakan keselamatan warga.
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved