Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Polisi Tunggu Keputusan Resmi Soal Ganjil-Genap

Siti Yona Hukmana
10/9/2020 07:18
Polisi Tunggu Keputusan Resmi Soal Ganjil-Genap
Petugas Dishub DKI Jakarta mengecek papan informasi mengenai kebijakan ganjil-genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta.(ANTARA/Galih Pradipta)

SISTEM ganjil-genap akan ditiadakan mulai Senin (14/9),. Polisi masih menunggu keputusan resmi terkait kebijakan itu.

"Termasuk peniadaan ganjil-genap, kita menunggu keputusan resmi dari Pemda (pemerintah daerah)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/9.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat dan tanpa pelonggaran mulai pekan depan. Salah satu poin dalam kebijakan tersebut adalah peniadaan ganjil-genap.

Baca juga: Batasi Arus Manusia, Anies Koordinasi dengan Pemda Bodetabek

"Transportasi publik kembali dibatasi dengan ketat dan jam operasionalnya. Ganjil-genap untuk sementara ditiadakan," kata Anies di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelumnya juga telah meniadakan kebijakan ganjil-genap. Yakni pada saat PSBB awal pandemi covid-19 hingga masa PSBB transisi.

Saat peniadaan ganjil-genap pada PSBB awal pandemi, kendaraan roda empat bebas melaju di jalanan Jakarta. Namun, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas lainnya tetap ditindak.

Penindakan juga berlaku pada pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm, memasuki jalur Trans-Jakarta, melanggar marka jalan, dan menerobos lampu merah. Penilangan dilakukan dengan sistem elektronik atau e-TLE.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan kebijakan rem darurat. Artinya, Jakarta kembali ke masa PSBB awal.

Keputusan itu diambil setelah melihat angka kematian akibat covid-19 dan kapasitas tempat tidur yang makin sedikit di rumah sakit (RS) rujukan covid-19. Kebijakan disepakati dalam rapat antara Pemprov DKI dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.

"Maka dengan melihat kedaruratan ini, tidak banyak pilihan lain kecuali rem darurat sesegera mungkin," kata Anies dalam konferensi pers, Rabu (9/9). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya