112 ribu Orang Melanggar Tak Pakai Masker Selama PSBB Transisi

Putri Anisa Yuliani
25/8/2020 16:15
112 ribu Orang Melanggar Tak Pakai Masker Selama PSBB Transisi
Palanggaran PSBB(MI/Heri Susetyo)

SELAMA masa PSBB Transisi yang berlangsung sejak 5 Juni lalu tercatat sudah ada 112.985 orang yang ditindak oleh Satpol PP karena tak memakai masker hingga 24 Agustus lalu.

"Sementara itu, jumlah denda yang terkumpul dari pelanggaran masker adalah Rp1.790.000.000," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi mediaindonesia.com, Selasa (25/8).

Selain itu, ada pula perolehan denda dari penegakkan protokol kesehatan di tempat umum yang mencapai Rp670.850.000.

Baca juga : Satpol PP Berwenang Hentikan Kendaraan yang tak Patuh Perda

Arifin juga memaparkan terkumpulnya denda dari penindakan tempat usaha industri jasa pariwisata yang mencapai Rp275.000.000.

"Total ada 26 tempat usaha yang disegel, dan 38 tempat usaha didenda. Sementara untuk tempat usaha yang mendapat teguran ada sebanyak 17 unit," jelas Arifin.

Untuk total denda yang terkumpul selama masa PSBB Transisi mencapai Rp2,7 miliar. Namun, jika diakumulasikan dengan denda yang diterapkan saat sanksi PSBB mulai diberlakukan pada Mei lalu, jumlah denda yang terkumpul mencapai Rp3,6 miliar.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya