Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PEMILIK maupun pengelola warung makan, restoran, hingga kafe agar menaati peraturan protokol kesehatan.
Sebabnya, tegas Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, jika nanti dalam patroli atau pengawasan yang dilakukan, Satpol PP menemukan ada pelanggaran, pihaknya tak segan langsung menutup rumah makan tersebut.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur No 79 tahun 2020 dalam pasal 12 ayat 4 berbunyi 'Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 jam'.
"Jadi dalam pergub ini yang menarik adalah jika Satpol PP menemukan ada pelanggaran, entah itu pegawainya tidak menggunakan masker, tidak ada hand sanitizer atau pengunjungnya lebih dari 50%, maka kami dapat langsung menutup saat itu juga," kata Arifin saat dihubungi mediaindonesia.com, Selasa (25/8).
Baca juga : Tak Pakai Masker, Kendaraan Pribadi juga Kena Sanksi
Pengelola dan pemilik warung makan pun diminta taat untuk melakukan protokol kesehatan.
Jika baru melanggar satu kali, pemilik warung makan bisa didenda Rp5juta sampai dengan Rp25 juta.
Namun, jika sudah melanggar berulang kali, sanksi denda progresif menanti seperti yang tertera pada Pergub 79 tahun 2020 pasal 12 ayat 6.
Untuk yang mengulangi pelanggaran sebanyak satu kali akan didenda Rp50 juta. Sementara untuk yang mengulangi pelanggaran sebanyak dua kali akan didenda Rp100 juta dan bagi yang mengulangi pelanggaran lebih dari itu akan dikenakan denda Rp150 juta.
"Jadi tolong kepada pemilik warung makan, kafe, restoran agar benar-benar ini ditaati. Kita bisa langsung menutup. Tidak ada lagi teguran-teguran," ujarnya.(OL-2)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Luhut meminta gubernur tidak segan bersikap keras dalam penerapan protokol kesehatan.
Efek kejut dari sanksi pelanggar ketentuan PSBB berupa push up, kerja sosial sampai denda sejumlah uang, menurut Lestari, hanya bersifat sesaat saja.
LUPA ialah manusiawi. Namun, lupa pakai masker di era pandemi ganjarannya membersihkan kali
SEDIKITNYA 50 warga pengguna jalan kawasan Adi Sucipto, Jumat ( 11/9) harus terjun membersihkan sampah Kali Toklo yang merupakan anak sungai Kali Pepe.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih tegas pada kebijakan pengembalian masa pembatasan sosial berskala besar
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.520 orang mendapat sanksi denda. Lalu sisanya sebanyak 127.924 orang melaksanakan sanksi kerja sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved