Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PETUGAS tak pandang bulu saat melakukan penindakan pelanggaran aturan PSBB termasuk bagi pengendara angkutan pribadi.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan pengendara kendaraan pribadi di dalam mobil maupun motor akan tetap disanksi apabila tidak memakai masker maupun memakai masker tapi tidak tepat.
Hal itu sudah tercantum pada Peraturan Gubernur No 79 tahun 2020 pasal 4 ayat 1 yang menyebut setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melakukan perlindungan kesehatan individu yang meliputi pemakaian masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu ketika berada di luar rumah, ketika berinteraksi dengan orang lain, dan ketika berada di kendaraan bermotor.
"Jadi mau di kendaraan pribadi ataupun umum selama itu adalah kendaraan ya wajib pakai masker dengan benar menutupi hidung, mulut, dan dagu. Tidak disebut mau cuma sendiri, berdua, bertiga dalam kendaraan ya tetap harus pakai masker," kata Arifin saat dihubungi mediaindonesia.com, Selasa (25/8).
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan penyebab sanksi juga menyasar warga yang memakai masker tapi tidak menggunakannya secara benar.
Baca juga : Pejabat Dinas PUPR Depok Positif Covid-19
Menurutnya, masker yang dipakai tidak tepat maka tidak akan bermanfaat. Jika hanya menutupi dagu tapi mulut atau hidung tidak tertutup, potensi penularan tetap tinggi sama halnya seperti tidak memakai masker.
"Ya tidak ada manfaatnya kalau pakai masker tapi hanya sampai dagu hanya sampai mulut. Akan tetap tertular. Maka dari itu kita sanksi sekaligus untuk edukasi," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa tidak ada yang bisa menjamin 100% pengendara angkutan pribadi akan ingat menggunakan maskernya dengan tepat ketika berada di luar kendaraan pribadi.
"Saat di dalam mobil dia pakai masker hanya sampai dagu. Lalu siapa yang jamin dia bakal ingat naikkan lagi maskernya sampai nutup hidung entah itu saat dia keluar buka jendela isi bensin, atau berhenti di minimarket untuk beli sesuatu. Kan kalau dia lupa naikkan masker juga nanti bisa tertular. Kemungkinan-kemungkinan itu yang mau kita hindari dengan mengingatkan cara seperti ini," tandasnya.
Pelanggaran masker dalam aturan PSBB didenda sebesar Rp250 ribu. Namun, jika pelanggar mengulangi kembali pelanggaran tersebut, denda bisa meningkat hingga maksimal Rp1 juta.(OL-2)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Petugas Satpol PP DKI juga diterjunkan untuk mengawasi aktivitas warga.
Yakni karaoke dua tempat, restoran empat lokasi, dan spa dua tempat.
Pemprov DKI Jakarta mengantongi Rp430.710 juta dari denda pelanggaran selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi, baik dari perorangan maupun perusahaan.
Selama HBKB, Dishub bekerja sama dengan Satpol PP, TNI, dan Polri.
Satpol PP DKI Jakarta geram atas sikap warga yang makin abai terhadap peraturan PSBB, per 19 Juli yang tidak memakai masker melejit hingga 28.759 orang
Pemprov DKI Jakarta sudah mengumpulkan nilai denda pelanggar PSBB per 19 Juli sejak Pergub 41/2020 diberlakukan mencapai Rp1,66 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved