Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
PETUGAS tak pandang bulu saat melakukan penindakan pelanggaran aturan PSBB termasuk bagi pengendara angkutan pribadi.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan pengendara kendaraan pribadi di dalam mobil maupun motor akan tetap disanksi apabila tidak memakai masker maupun memakai masker tapi tidak tepat.
Hal itu sudah tercantum pada Peraturan Gubernur No 79 tahun 2020 pasal 4 ayat 1 yang menyebut setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melakukan perlindungan kesehatan individu yang meliputi pemakaian masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu ketika berada di luar rumah, ketika berinteraksi dengan orang lain, dan ketika berada di kendaraan bermotor.
"Jadi mau di kendaraan pribadi ataupun umum selama itu adalah kendaraan ya wajib pakai masker dengan benar menutupi hidung, mulut, dan dagu. Tidak disebut mau cuma sendiri, berdua, bertiga dalam kendaraan ya tetap harus pakai masker," kata Arifin saat dihubungi mediaindonesia.com, Selasa (25/8).
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan penyebab sanksi juga menyasar warga yang memakai masker tapi tidak menggunakannya secara benar.
Baca juga : Pejabat Dinas PUPR Depok Positif Covid-19
Menurutnya, masker yang dipakai tidak tepat maka tidak akan bermanfaat. Jika hanya menutupi dagu tapi mulut atau hidung tidak tertutup, potensi penularan tetap tinggi sama halnya seperti tidak memakai masker.
"Ya tidak ada manfaatnya kalau pakai masker tapi hanya sampai dagu hanya sampai mulut. Akan tetap tertular. Maka dari itu kita sanksi sekaligus untuk edukasi," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa tidak ada yang bisa menjamin 100% pengendara angkutan pribadi akan ingat menggunakan maskernya dengan tepat ketika berada di luar kendaraan pribadi.
"Saat di dalam mobil dia pakai masker hanya sampai dagu. Lalu siapa yang jamin dia bakal ingat naikkan lagi maskernya sampai nutup hidung entah itu saat dia keluar buka jendela isi bensin, atau berhenti di minimarket untuk beli sesuatu. Kan kalau dia lupa naikkan masker juga nanti bisa tertular. Kemungkinan-kemungkinan itu yang mau kita hindari dengan mengingatkan cara seperti ini," tandasnya.
Pelanggaran masker dalam aturan PSBB didenda sebesar Rp250 ribu. Namun, jika pelanggar mengulangi kembali pelanggaran tersebut, denda bisa meningkat hingga maksimal Rp1 juta.(OL-2)
Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar Festival Lowongan Kerja atau Jakarta Jobfest 2025 di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, pada 19–20 Agustus 2025.
Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp95,351 triliun
Pemprov DKI menggelar penanaman ribuan mangrove.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Luhut meminta gubernur tidak segan bersikap keras dalam penerapan protokol kesehatan.
Efek kejut dari sanksi pelanggar ketentuan PSBB berupa push up, kerja sosial sampai denda sejumlah uang, menurut Lestari, hanya bersifat sesaat saja.
LUPA ialah manusiawi. Namun, lupa pakai masker di era pandemi ganjarannya membersihkan kali
SEDIKITNYA 50 warga pengguna jalan kawasan Adi Sucipto, Jumat ( 11/9) harus terjun membersihkan sampah Kali Toklo yang merupakan anak sungai Kali Pepe.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih tegas pada kebijakan pengembalian masa pembatasan sosial berskala besar
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.520 orang mendapat sanksi denda. Lalu sisanya sebanyak 127.924 orang melaksanakan sanksi kerja sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved